Nikmati Hasil Korupsi, Menantu Mantan Bupati Lampura Diboyong Kepenjara

Nikmati Hasil Korupsi, Menantu Mantan Bupati Lampura Diboyong Kepenjara

Lampung Utara – Diduga korupsi jasa proyek konsultasi kontruksi tahun anggaran 2021-2022 yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, akhirnya anak menantu Mantan Bupati Lampung Utara dijebloskan penjara, Jum’at (03/05/2024).

Setelah sebelumnya,  M. Erwinsyah yang juga Kepala Inspektorat Lampura sempat mangkir dalam panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Setelah datang memenuhi pamanggilan, Hari ini Jum’at (03/05/2024) yang bersangkutan diperiksa tim peyidik mulai pukul 09:00 Wib sampai pukul 16:30 Wib.

Usai berjam diperiksa, ternyata, M. Erwinsyah, menantu mantan Bupati Lampung Utara, Budi Utomo keluar dari Kejari telah mengenakan rompi orange dan langsung naik mobil tahanan.

Baca Juga : Dugaan Korupsi, Akhirnya Anak Menantu Mantan Bupati Lampura Penuhi Panggilan Kejari

“Dari hasil penyidikan, tadi tim sudah melakukan ekspose dan dinaikan ketahap peningkatan status terhadap saksi M.E ini bahwa kami menetapkan M.E ini sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H, didampingi Kasi Inteljen Kejari Lampura Guntoro dan Kasat Reskrim Polres Lampura IPTU Stef Boyoh, saat menggelar konferensi pers, Jum’at (03/05/2024)

Farid Rumdana menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan penahan terhadap tersangka M.E (M.Erwinsyah,RED) selama 20 hari kedepan di Rutan kelas II Kotabumi. Dari, hasil pemeriksaan sebelumnya tim penyidik juga sudah menetapkan dua orang tersangka.

“Kemarin, kita sudah menetapkan dan menahan Kepala LPSTS UBL berisial RHP dan hari ini sudah menetapkan M.E sebagai tersangka. Mohon kepada semua pihak, proses penyidikan perkara ini dilaksanakan secara profesional dan tentunya, mari kita sama-sama dukung penegakan hukum di Kabupaten Lampung Utara,” terang dia.

Menurutnya, kerugian negaranya sendiri, berdasarkan hasil penghitungan oleh BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp. 202.709.549,60.

Saat ditanya, akankah ada saksi lainnya yang akan diperiksa, Kejari Lampura mengungkapkan, dalam pemeriksaan dan penetapan tersangka itu maka kejari akan mengambil tindakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

“Kita berbicara bahwa dugaan berdasarkan hasil penyidikan sudah memenuhi bukti permulaannya yang cukup, dengan adanya kerugian negara dan adanya keterangan ahli dan seluruh saksi-saksi telah cukup maka kami menetapkan seseorang menjadi tersangka,” jelas dia.

Orang nomor satu di Adhyaksa Lampura itu menambahkan, disini berpikirnya dugaan pada para pelaku itu sudah melakukan perbuatan yang melanggar hukum ada perbuatan melawan hukum.

“Ada beberapa hal pada proses penyidikan, berdasarkan hasil penyidikan itu secara garis besar, adanya kegiatan item kegiatan yang pada pelaksanaannya ada yang tidak dilaksanakan, tapi oleh tersangka M.E tetap dibayarkan sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Simak Videonya

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group