Lampung Utara – Lakukan dugaan pemerasan terhadap pemilik warung sembako, hingga puluhan juta, empat oknum yang mengaku Wartawan di laporkan ke Polres Lampung Utara.
Laporan tersebut di lakukan Sukandi warga Pasar Senen Sungkai Utara, pasalnya, apabila tidak di berikan uang, empat oknum Wartawan itu akan melaporkan korban ke hingga ke Polda Lampung.
Sukandi mengatakan, mengaku mendatangi Mapolres untuk melaporkan empat oknum wartawan dengan dugaan pemerasan.
“Karena kita merasa di rugikan, makanya Lapor,” kata dia, saat diwawancarai media usai melaporkan di Polres setempat, Jum’at (17/01/2025).
Menurutnya, terpaksa memberikan sejumlah uang, karena di tuduh menjual rokok ilegal di warung sembakonya.
“Empat orang itu mengaku dari media, makanya kita datang untuk melaporkan ke Polres Lampung Utara,” terang dia.
Harapan, Polres Lampung Utara bisa menangkap pelaku, agar dapat memberi efek jera, bagi oknum-oknum wartawan lain.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STPL/B/37/1/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA POLDA LAMPUNG. Telah melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan UU 1 tahun 1946 KUHP sebagai di maksud dengan pasal 368 yang terjadi di pasar Senen Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara pada hari kamis 16/01/2025 sekira pukul 14:30 Wib.
Korban mengatakan, Sopiyah, istri Sukandi saat itu sedang menjaga toko, tiba-tiba datang empat oknum wartawan, dan menanyakan tentang adanya penjualan rokok ilegal di toko tersebut, kemudian para terlapor meminta uang Rp40 juta.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku sudah memberikan uang Rp10 juta.