Aniaya Marbot hingga Pecah Kepala, Kakak Beradik di Balam Ditangkap Polisi

Aniaya Marbot hingga Pecah Kepala, Kakak Beradik di Balam Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – Dua kakak beradik yang berprofesi sebagai juru parkir di sebuah kafe di Bandar Lampung ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan terhadap seorang marbot masjid hingga mengalami luka serius.

Kedua pelaku diketahui bernama Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33). Sementara korban bernama Muhammad Mastur (90).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Kami menerima laporan adanya penganiayaan terhadap seorang marbot masjid hingga mengalami luka di kepala akibat dipukul menggunakan besi,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pecah di bagian kepala. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di waktu berbeda, yakni pada 1 April dan 3 April 2026.

“Keduanya merupakan kakak beradik dan bekerja sebagai juru parkir di salah satu kafe,” jelas Gigih.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 262 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group