Palembang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Peristiwa ini terjadi setelah korban menolak ajakan hubungan suami-istri.
Korban diketahui bernama Siti Munawaroh (42), warga Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Kamis (2/4/2026).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Muhajirin IV, Lorong Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut keterangan korban, konflik bermula dari permasalahan rumah tangga dengan suaminya, Lukman (53), yang disebut kerap marah karena alasan pribadi.
“Saya tidak memberi jatah hubungan suami istri karena dia tidak memberikan uang kepada saya, sehingga dia marah,” ujar korban.
Cekcok mulut antara keduanya kemudian memuncak hingga berujung pada aksi kekerasan. Korban mengaku dipukul oleh pelaku hingga mengalami sejumlah luka.
“Saya dipukul, mengalami memar di pelipis kanan dan kiri, serta luka di bagian belakang kepala,” ungkapnya.
Merasa tidak aman dan mengalami kekerasan, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Sementara itu, petugas kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan bukti tambahan,” ujar petugas.
Kasus ini kini ditangani pihak kepolisian guna mengungkap secara jelas kronologi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.













