Dugaan Pungli Pendidikan Waykanan Melebar, Aliran Dana Disebut Mengarah ke Oknum Staf hingga Kabid GTK

Dugaan Pungli Pendidikan Waykanan Melebar, Aliran Dana Disebut Mengarah ke Oknum Staf hingga Kabid GTK
Ilustrasi

Setoran Guru Lewat K3S Diduga Mengalir ke Staf Dinas, Ada Indikasi Perintah dari Atasan

Waykanan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waykanan, Lampung, terus bergulir dan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mencuat adanya setoran dari para guru melalui Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), kini muncul dugaan aliran dana tersebut mengarah ke oknum internal dinas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hasil pungutan dari para guru Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Waykanan diduga disetorkan oleh K3S kepada seorang oknum berinisial AR, yang disebut sebagai staf di bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Tak hanya itu, sumber juga menyebutkan bahwa penerimaan dana tersebut diduga dilakukan atas perintah salah satu pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Waykanan, yakni Kepala Bidang (Kabid) GTK.

Baca Juga : Dugaan Pungli di Dunia Pendidikan Waykanan, Guru SD Ngaku Setor Rp250 Ribu Lewat K3S

“Setoran dari K3S itu katanya diserahkan ke AR, dan diduga ada arahan dari atas,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (3/4/2026).

Sebelumnya, sejumlah guru mengaku diminta menyetor dana dengan nominal mencapai Rp250 ribu dalam kurun waktu tiga bulan (Januari–Maret 2026). Pungutan tersebut disebut berkaitan dengan berbagai keperluan, termasuk yang dikaitkan dengan tunjangan sertifikasi (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Padahal, praktik pungutan semacam ini bertentangan dengan aturan yang berlaku, di antaranya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Waykanan, khususnya Kabid GTK Endi Yulianto, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aliran dana tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut dunia pendidikan yang seharusnya bebas dari praktik pungli. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara.

Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik serta menjaga integritas dunia pendidikan di Waykanan.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group