Dugaan Pungli di Dunia Pendidikan Waykanan, Guru SD Ngaku Setor Rp250 Ribu Lewat K3S

Dugaan Pungli di Dunia Pendidikan Waykanan, Guru SD Ngaku Setor Rp250 Ribu Lewat K3S

Waykanan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan Kabupaten Waykanan, Lampung mencuat dan memicu keresahan para guru. Sejumlah guru Sekolah Dasar (SD) mengaku diminta menyetor uang melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di masing-masing kecamatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut berlangsung selama tiga bulan, sejak Januari hingga Maret 2026, dengan total setoran mencapai Rp250 ribu per guru, khususnya bagi yang telah menerima sertifikasi (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pungutan dilakukan dengan berbagai dalih, mulai dari uang jalan hingga kebutuhan menjelang hari raya.

“Per bulannya ada beberapa item, masing-masing Rp50 ribu. Untuk sertifikasi, TPG, THR, sampai sertifikasi ke-13. Totalnya jadi Rp250 ribu untuk tiga bulan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan, terdapat sedikitnya lima jenis pungutan yang harus disetorkan oleh para guru melalui K3S di wilayah masing-masing.

Praktik tersebut diduga bertentangan dengan aturan yang berlaku. Larangan pungutan di dunia pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Secara hukum, pelaku pungli dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan dampak kerugian yang ditimbulkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Waykanan, Endi Yulianto, membantah adanya praktik pungli.

“Tidak ada pungutan liar terkait tunjangan sertifikasi,” tegasnya singkat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait dugaan tersebut. Namun, desakan agar dilakukan investigasi transparan terus menguat demi menjaga integritas dunia pendidikan di Waykanan.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group