Makin Panas! Dugaan Pungli Pendidikan Waykanan Dilaporkan ke Aparat, Kuasa Hukum GNM Siap Bongkar Aliran Dana

Makin Panas! Dugaan Pungli Pendidikan Waykanan Dilaporkan ke Aparat, Kuasa Hukum GNM Siap Bongkar Aliran Dana

Waykanan – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Waykanan kian memanas. Setelah sebelumnya mencuat soal aliran dana yang diduga mengarah ke oknum staf hingga pejabat, kini Tim Kuasa Hukum Genta Net Media (GNM) Group memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Kuasa hukum GNM Group, Desyanto, SH menegaskan pihaknya segera melayangkan pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal dugaan praktik pungli yang dinilai mencoreng dunia pendidikan.

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan pengaduan resmi. Ini penting agar ke depan tidak ada lagi praktik pungli, apalagi menyasar profesi guru,” tegas Desyanto.

Ia menyebut, praktik pungli yang menyeret nama tenaga pendidik merupakan persoalan serius dan tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, jika dibiarkan, hal ini berpotensi merusak integritas sistem pendidikan di daerah.

Desyanto juga mengisyaratkan bahwa laporan yang akan disampaikan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga akan mengungkap dugaan aliran dana hingga ke level tertentu di internal dinas.

Baca Juga : Dugaan Pungli Pendidikan Waykanan Melebar, Aliran Dana Disebut Mengarah ke Oknum Staf hingga Kabid GTK

Secara tidak langsung, ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan informasi awal yang akan menjadi bahan dalam pengaduan tersebut. “Kami tidak bicara tanpa dasar. Ada data yang kami pegang dan akan kami uji di proses hukum,” ujarnya.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari pemberitaan sebelumnya yang mengungkap dugaan pungli terhadap guru melalui mekanisme tertentu. Bahkan, muncul indikasi adanya aliran dana yang disebut-sebut mengarah ke oknum staf hingga pejabat di bidang terkait.

Dengan langkah hukum yang akan ditempuh, publik kini menanti apakah aparat penegak hukum akan bergerak cepat mengusut tuntas dugaan praktik yang dinilai merugikan dunia pendidikan tersebut.

Diberitakan sebelumnya,

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waykanan, Lampung, terus bergulir dan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mencuat adanya setoran dari para guru melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), kini muncul dugaan aliran dana tersebut mengarah ke oknum internal dinas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hasil pungutan dari para guru Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Waykanan diduga disetorkan oleh K3S kepada seorang oknum berinisial AR, yang disebut sebagai staf di bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Tak hanya itu, sumber juga menyebutkan bahwa penerimaan dana tersebut diduga dilakukan atas perintah salah satu pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Waykanan, yakni Kepala Bidang (Kabid) GTK.

“Setoran dari K3S itu katanya diserahkan ke AR, dan diduga ada arahan dari atas,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (3/4/2026).

Sebelumnya, sejumlah guru mengaku diminta menyetor dana dengan nominal mencapai Rp250 ribu dalam kurun waktu tiga bulan (Januari–Maret 2026). Pungutan tersebut disebut berkaitan dengan berbagai keperluan, termasuk yang dikaitkan dengan tunjangan sertifikasi (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group