Maling Kakap “Yang Terlindungi”, Mengoyak Luka Plasma

“Memang penegak hukum itu tak pernah berubah. Nasib petani kecil selalu jadi korban pesanan. Kalau hukum sudah tergantung siapa yang memesan, keadilan tinggal slogan,” celetuk seorang kawan di warung lontong Pasar Pakuanratu, Waykanan.

Aku terdiam. Mencoba mencerna arah ucapannya. Bukankah belakangan ini penangkapan besar-besaran kasus korupsi terus disiarkan? Atau jangan-jangan, yang ditangkap hanya mereka yang berada di lapisan bawah?

“Kemarin kakak saya kirim pesan WhatsApp,” lanjutnya. “Ada saudaranya ditangkap polisi. Tuduhannya maling sawit. Padahal sawit itu dari kebun plasma. Pertanyaannya sederhana, kebun itu milik siapa? Dasar hukumnya apa sampai dia ditangkap? Dan siapa yang melapor, dengan kapasitas apa?”

Sendok sahabatku yang sejak tadi sibuk mengaduk lontong sayur, mendadak berhenti. Tatapannya tajam, lurus ke arah si pencerita. Aku yang duduk di kursi plastik di sampingnya ikut terdiam.

“Penegak hukum itu punya tidak perjanjian antara petani plasma dengan KUD yang katanya dikuasai perusahaan raksasa itu?” sahabatku menyela, suaranya meninggi.
“Selama ini yang maling itu siapa sebenarnya? Apa karena dia besar, lalu malingnya jadi legal?”

Kepalaku mendadak penuh. Kontrak plasma—kalau ingatanku tak salah—sudah berakhir sejak 2021. Kalau begitu, mengapa kebun belum juga dikembalikan ke rakyat? Dan dalam perjanjian plasma itu, tak ada klausul pidana. Yang ada hanya sanksi denda jika buah dijual ke pihak lain. Bukan borgol. Bukan penjara.

“Kalian ini benar-benar paham perjanjian plasma dengan KUD itu?” aku menyela seadanya, sambil menghisap rokok filter murahku.
“Siapa KUD itu sebenarnya? Jangan asal plintir seenaknya, seperti memutar pusar sendiri.”

Sejujurnya aku lelah. Lelah membicarakan nasib petani plasma yang tak pernah benar-benar selesai. Katanya, perwakilan warga sudah mengadu ke Menteri Koperasi. Tapi keyakinanku belum utuh. Apakah masalah ini akan selesai, atau sekadar jadi bahan pidato dan berita sesaat?

“Sudahlah,” ujar kawan lain sambil menyeruput kopi hitam yang masih mengepul.
“Kalau mau berpikir waras, perkara yang katanya sudah P21 itu mestinya diuji ulang. Apa dasarnya? Siapa pelapornya? Legal standing-nya apa? Pertanyaan di sini banyak. Tapi kalau dibuka semua, bisa-bisa banyak yang sakit hati.”

Panas seperti perkara plasma yang terus berputar, tak kunjung usai.
Panas seperti dugaan pesanan untuk membungkam petani.
Menghanguskan mereka yang berani bersuara.

Lalu pertanyaannya tinggal satu:
Siapa sebenarnya maling?
Ataukah hukum hari ini justru sibuk melindungi maling kelas kakap?

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group