Jakarta – Puluhan tahun menunggu keadilan yang tak kunjung datang di daerah, nasib petani plasma sawit SP 3B Kampung Tanjung Agung, Kecamatan Pakuanratu, Kabupaten Waykanan, akhirnya benar-benar dibawa ke pusat.
Ahmadi, kuasa petani plasma, menepati janjinya dengan mengadukan persoalan tersebut langsung ke Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, di Jakarta.
Langkah ini ditempuh setelah berbagai upaya klarifikasi di tingkat kampung hingga daerah tak membuahkan hasil. Petani plasma mengaku selama lebih dari 25 tahun terjebak dalam pola kemitraan yang merugikan, dengan hasil panen yang dinilai tidak masuk akal dan tidak transparan.
Dalam pertemuan yang didampingi Anggota DPD RI asal Lampung, Bustami Zainudin, Ahmadi membeberkan dugaan praktik yang merugikan petani, mulai dari perpanjangan kontrak sepihak, pemotongan hasil panen 10–15 persen tanpa dasar hukum, hingga ketidakjelasan posisi utang petani plasma kepada koperasi.
Fakta paling mencolok, petani sawit yang mengelola kebun sejak 1996–1997 itu disebut hanya menerima Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per hektare setiap panen selama bertahun-tahun. Bahkan, dalam kondisi tertentu, ada petani yang hanya menerima Rp5 ribu per hektare, meski produksi sawit dari lahan sekitar 450 hektare bisa mencapai 400–500 ton sekali panen.
Kontrak plasma yang semestinya berakhir pada 2021 justru terus diperpanjang. Ironisnya, petani tidak pernah memegang salinan perjanjian, sementara bukti kepemilikan lahan disebut berada di tangan koperasi. Dugaan makin menguat ketika muncul pemotongan tambahan, termasuk dana penyisihan harga sawit yang nilainya mencapai Rp300 ribu per kilogram, tanpa kejelasan aliran dana.
Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono menyatakan memahami aspirasi petani dan menegaskan pemerintah akan hadir melindungi hak-hak mereka. Pemerintah pusat berjanji akan mengawal dan memonitor penyelesaian persoalan agar petani plasma dapat berkebun secara adil dan berkelanjutan.
Bagi petani SP 3B, pengaduan ke Jakarta bukan lagi ancaman, melainkan langkah nyata perlawanan setelah puluhan tahun merasa diperas dalam sistem kemitraan yang timpang. Kini, bola panas ada di tangan pemerintah pusat: membiarkan petani terus jadi sapi perah, atau mengakhiri praktik yang diduga merugikan rakyat kecil ini.













