Batu Bara – Seorang pria lanjut usia berinisial MMA (61) nekat menghabisi nyawa selingkuhannya, SS (41), di sebuah kamar hotel di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Aksi pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati setelah pelaku ditolak berhubungan badan untuk kedua kalinya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (19/4/2026) malam di salah satu hotel di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Korban diketahui tewas usai dianiaya pelaku di dalam kamar.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, mengungkapkan motif pembunuhan bermula dari emosi pelaku yang tersulut akibat penolakan korban.
“Pelaku merasa sakit hati dan kecewa karena korban menolak kembali berhubungan badan sekitar pukul 04.00 WIB,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mencekik leher korban dan membekap mulutnya hingga korban kehabisan napas.
“Penyebab kematian korban akibat saluran pernapasan terhalang karena cekikan dan pembekapan,” jelasnya.
Jasad korban ditemukan oleh pekerja hotel pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama. Diketahui, pelaku merupakan seorang nelayan yang tinggal di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama beberapa tahun.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.













