Miris! Anak 12 Tahun di Kaur Jadi Korban Rudapeksa Ayah Tiri, Libatkan 4 Pria

Miris! Anak 12 Tahun di Kaur Jadi Korban Rudapeksa Ayah Tiri, Libatkan 4 Pria

Kaur – Seorang Ayah  sambung tega rudapeksa anak tirinya, dan Ironisnya, melibatkan empat rekannya. Perbuatannya tersebut dilakukan berulang, hingga akhirnya polisi bertindak.

IS (51), warga Kabupaten Kaur, Bengkulu, ditangkap polisi, setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Peristiwa ini terjadi berulang kali dalam rentang waktu Februari 2024 hingga Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama diduga melakukan aksi tersebut dengan modus bujuk rayu disertai ancaman agar korban tidak melawan. Selain itu, pelaku juga diduga menawarkan korban kepada pihak lain untuk tujuan eksploitasi.

Empat pelaku lainnya masing-masing berinisial PR (31), NR (39), WR (38), dan YN alias YG (54) diketahui memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. Sementara satu terduga pelaku lain masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melimpahkan sebagian berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kaur. Para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak, termasuk dari lingkungan terdekat sekalipun.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group