Kadis PPKBP3A Mesuji Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana BOKB TA 2020

Kadis PPKBP3A Mesuji Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana BOKB TA 2020

Mesuji -Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Mesuji, di tetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).

Penetepan HS, Kadis Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Mesuji oelh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024. Sebelumnya, Kejari Mesuji telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan (berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-02/L.8.22/Fd.2/09/2024 tanggal 02 September 2024 )

“HS korupsi dana BOKB Tahun Anggaran 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Sefran Haryadi.SH.MH., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo Adiguna.SH.MH.

Penetapan status tersangka terhadap HS tersebut, setelah Penyidik  mengumpulkan alat bukti dan saksi

“Kejaksaan telah memeriksa 38 Orang saksi, 1 Orang saksi akhli dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN),” katanya.

Leo mengatakan, LH-PKKN, tindak pidana korupsi dana BOKB di  Dinas PPKBP3A Mesuji Tahun Anggaran 2020, tertanggal 12 Desember 2024 yang di lakukan  Inspektorat setempat,  terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.524.754.920.

HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan Subsidiair, Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.

Dalam subsidiair, tersangka juga terkena pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sementara barang bukti yang kami amankan berupa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan alat-alat elektronik,”Kata Leo.

Untuk kepentingan Penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka HS selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka di khawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group