Mesuji – Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji menangkap seorang pria berinisial MK (50), terduga pelaku penusukan terhadap AW (42) di area perkebunan kemitraan Blok 15C Estate Kasi Sejahtera PT Prima Alumga, Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur.
Peristiwa penusukan terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Desa Boga Tama, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengatakan, korban yang merupakan karyawan PT PPA mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan dan sempat dirujuk ke rumah sakit karena luka yang cukup serius.
Peristiwa bermula saat korban menemukan buah sawit hasil curian di lokasi pengawasan dan melaporkannya ke grup WhatsApp perusahaan. Tak lama kemudian, pelaku datang dan terjadi keributan yang berujung penusukan.
Setelah kejadian, korban dibawa ke klinik PT PPA, lalu dirujuk ke RS Mutiara Bunda untuk perawatan intensif. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Mesuji.
Pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolres Mesuji.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.













