Lampung Utara – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Lampung Utara berinisial JW ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus pemberangkatan umrah. Pelaku diamankan setelah adanya laporan korban yang merasa dirugikan akibat keberangkatan umrah yang ternyata fiktif.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (23/12/2025) di rumah pelaku di Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Bunga Mayang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Korban melapor karena merasa ditipu program umrah melalui agen travel, namun keberangkatan tersebut fiktif atau tidak pernah ada,” ujar Apfryyadi, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima, salah satu korban mengalami kerugian sekitar Rp21,9 juta. Polisi menyebut total terdapat sekitar 10 orang yang diduga menjadi korban dengan nilai kerugian keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah.
“Saat ini satu korban melapor di Polres Lampung Utara, sementara korban lainnya membuat laporan di beberapa polres lain. Kami fokus menangani perkara sesuai laporan yang masuk ke kami,” katanya.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.













