Korupsi Dana Desa Rp388 Juta, Kades Permata Baru Ogan Ilir Jadi Tersangka 

Korupsi Dana Desa Rp388 Juta, Kades Permata Baru Ogan Ilir Jadi Tersangka 
Gambar ilustrasi

Ogan Ilir – Kepolisian Resor Ogan Ilir menetapkan Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Alamsyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024. Setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.

“Ya benar, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Ogan Ilir terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024 sebesar Rp388 juta,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).

Bagus menjelaskan, tersangka diduga tidak melaksanakan sejumlah program kerja yang telah dialokasikan melalui dana desa sesuai peruntukannya. Sejumlah kegiatan yang seharusnya direalisasikan tidak dikerjakan, namun anggaran tetap digunakan.

“Contohnya pengadaan laptop yang seharusnya ada, tetapi tidak dilaksanakan oleh tersangka. Pertanggungjawabannya juga tidak ada,” jelasnya.

Menurut Bagus, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 57 saksi, termasuk empat saksi ahli. Penyidik juga menyita 37 dokumen terkait penggunaan dana desa sebagai barang bukti.

Ia menambahkan, modus yang dilakukan bukan penggelembungan anggaran, melainkan tidak melaksanakan program yang telah dianggarkan dan diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group