OKUTimur — Aksi bejat seorang petani di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, bikin geger warga. SB (36) tega memperkosa DU (15), Seorang gadis dengan dalih ritual pengobatan untuk mengeluarkan “ular gaib” dari perut korban.
Kapolsek Belitang III Iptu Sapariyanto membenarkan penangkapan pelaku.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang diperiksa untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Peristiwa itu terjadi April 2025 di kebun karet Desa Karang Jadi. Pelaku menipu korban dan orang tuanya agar percaya ada ritual khusus. Saat orang tua korban disuruh menjauh, pelaku membawa korban ke gubuk dan memperkosanya.
“Tindak asusila ini dilakukan dua kali dan membuat korban hamil,” ungkap Kapolsek.
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 dan 82, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.













