Polisi Lampura Bekuk Residivis Spesialis Pencuri Sepeda Motor

Polisi Bekuk Residivis Spesialis Pencuri Sepeda Motor

Lampung Utara – Diduga menjadi pencuri sprsialis sepeda motor, seorang pria di Lampung Utara dibekuk polisi.

RS (44), warga Jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara dibekuk polisi usai melakukan pencurian Honda Scoopy milik salah seorang warga Kotabumi .

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengatakan,  pelaku ditangkap saat berada di Kelurahan Kota Alam usai melakukan pencurian sepeda motor pada 5 Desember 2024.

Boyoh menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban , warga Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara.

Korban saat itu pulang ke rumah melihat sepeda motornya merk  Honda Scoopy, yang diparkir di teras rumahnya, sudah tidak ada alias raib.

Polisi yang mendapat laporan dari korban melakukan serangkaian penyelidikan, dan  pada Jum’at 6 Desember 2024 pukul 01.00 WIB polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti motor milik korban.

Menurutnya, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba pada tahun 2011 dan kasus pencurian pada tahun 2018.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group