Lampung Utara — Seorang pemuda Asal Lampung Utara kembali diamankan polisi hanya beberapa menit setelah keluar dari Rutan Kelas IIB Kotabumi. Haryo Maha Mukti (26) ditangkap Kamis (13/11/2025) atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bermain judi online.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut sudah berkoordinasi dengan pihak rutan sebelum proses penindakan.
“Tersangka HMM kami amankan usai bebas dari rutan. Ia merupakan pemain judi online (Judol), dan TPPU-nya dialihkan ke koin kripto senilai Rp253.337.000 jika dikonversi ke rupiah,” ujar Apfryyadi, Jumat (14/11/2025).
Apfryyadi menegaskan, Haryo kini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat pasal 3, 4, dan 5 Jo pasal 2 huruf (t) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.













