Mantan Kades Sidomulyo Kembalikan Uang Hasil Korupsi

Mesuji – Mantan Kepala Desa Sidomulyo, Muamar menitipkan dana hasil korupsi ke Kejaksaan Negeri Mesuji sebesar Rp.483.495.493.

Uang tersebut diserahkan oleh Joko Prayetno, adik ipar Muamar dikarenakan terdakwa sedang berada dalam tahanan, dan diterima Andri Mirmaska, SH.,MH., serta Agung R. Wibowo, SH.MH., ketua dan wakil ketua tim penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Muamar, di Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji, Komplek Perkantoran Pemda Mesuji, Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Selasa(12/11/24) sekitar pukul 13.00 Wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Sefran Haryadi SH.MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus), Leonardo Adiguna.SH.MH mengungkapkan, jumlah uang tersebut didasarkan perhitungan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan yang saat ini sedang berlangsung, dan proses penerimaannya didampingi perwakilan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Tulang Bawang dengan dibuatkan berita acara penerimaan.

“Kajari Mesuji dan Kasi Pidsus bertindak sebagai Saksi, untuk selanjutnya disetorkan kedalam Rekening Titipan (RPL) Kejaksaan Negeri Mesuji,” ungkap Leo.

Leo menambahkan, penerimaan uang pengembalian tersebut, selain memperkuat pembuktian dipersidangan juga tercapainya tujuan penegakan hukum.

“Dengan pengembalian ini, kami mengedepankan azas keadilan dan azas kepastian hukum, serta azas kemanfaatan berupa pemulihan kerugian keuangan negara,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group