4 Bulan Menghilang, DPO Pengeroyokan Rawa Jitu Ditangkap di Bengkel Motor

DPO Pengeroyokan Rawa Jitu Ditangkap di Bengkel Motor, Tiga Rekannya Sudah Lebih Dulu Dipenjara
Foto Pelaku

Mesuji – Pelarian FK (30) akhirnya terhenti di sebuah bengkel motor di Desa Pindas, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Rabu (25/02/2026), setelah hampir empat bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan yang terjadi di Rawa Jitu Utara.

Tim gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji, Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan personel Polsubsektor Rawa Jitu Utara meringkus warga Desa Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang itu tanpa perlawanan.

FK merupakan salah satu dari empat tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di rumah salah satu pelaku di Desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawa Jitu Utara, pada Oktober 2025 lalu. Tiga tersangka lainnya telah lebih dulu ditangkap tak lama setelah kejadian dan kini menjalani hukuman di Lapas Menggala.

Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Fernandes, S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik, M.H membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tim gabungan Tekab 308 Presisi telah menangkap seorang DPO dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 lalu,” ujarnya, Kamis (26/02/2026).

Menurutnya, setelah buron selama beberapa bulan, keberadaan FK berhasil dilacak hingga akhirnya diamankan saat berada di bengkel motor wilayah Rawa Jitu Selatan.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. FK dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, sebagai pengganti Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi memastikan akan terus memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dan menegaskan tidak ada ruang aman bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Mesuji.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group