OTT Gubernur Bengkulu, Gunakan Dana Korupsi Buat Ongkos Pilkada

OTT Gubernur Bengkulu, Gunakan Dana Korupsi Buat Ongkos Pilkada

Jakarta – Setelah mengantongi cukup bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan pemerasan 2 Flooring

Penetapan tersangka tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Provinsi Bengkulu.

“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip CNBC, Senin, (25/11/2024).

Alexander menjelaskan, operasi bermula ketika KPK yang mendapatkan informasi pada Jumat, (22/11/2024) tentang dugaan penerimaan sejumlah uang oleh ajudan Gubernur, Evriansyah (EV) alias Anca (AC) dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF). Uang itu diduga akan ditujukan kepada Rohidin selaku Gubernur Bengkulu.

Setelah mendapatkan informasi itu, tim KPK bergerak ke Bengkulu dan pada Sabtu, (23/11/2024) melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang. Pertama, KPK menangkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Syarifudin (SR) di rumahnya pada pukul 07.00 WIB.

Secara hampir bersamaan, tim KPK juga menjemput Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF); Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan Saidirman (SD); dan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (PEP).

Selanjutnya, pada sore hari tim KPK menjemput dua orang lainnya yakni, Sekda Bengkulu Isnan Fajri (IF); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bengkulu Tejo Suroso (TS). Rangkaian operasi ini ditutup dengan penangkapan terhadap Rohidin pada pukul 20.30 WIB dan Evriansyah di Bandara Fatmawati Bengkulu pada malam hari.

Alex mengatakan dalam operasi ini, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta, uang tunai sejumlah Rp 120 juta; uang tunai sejumlah Rp 370 juta dan uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD).

“Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika, dan Dollar Singapura,” kata Alex.

Modus

KPK menduga Rohidin mengumpulkan duit korupsi dengan tujuan untuk membiayai pencalonan dirinya dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon gubernur inkumben dalam Pilkada Serentak 2024.

Alex menyebut Rohidin diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang tersebut sejak Juli 2024. Pada September-Oktober 2024, anak buah Rohidin mulai bergerak mengumpulkan dana tersebut yang berasal dari berbagai sumber. Pengumpulan dana itu di antaranya dilakukan dengan menakut-nakuti para perangkat daerah bahwa mereka akan diganti apabila Rohidin tak terpilih lagi menjadi Gubernur.

Para kepala dinas kemudian mengumpulkan uang tersebut dengan cara melakukan pemotongan anggaran alat tulis kantor, pemotongan perjalanan dinas hingga potongan tunjangan pegawai. Selain itu, uang yang diserahkan ke Rohidin juga berasal dari pencairan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap.

“Saudara SD diduga diminta saudara RM untuk mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp 1 juta,” kata Alex.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini. Ketiga tersangka itu adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah; Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri; dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah. Mereka disangka dengan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi. KPK langsung menahan mereka di rumah tahanan untuk 20 hari pertama.

 

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group