Setelah mengantongi cukup bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang
OTT
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Setelah mengantongi cukup bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.