Manado – Pengelolaan dana kerjasama pers yang dikelola oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi perhatian serius organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara.
Menurut Ketua PJS Sulut, Butje Lengkong bahwa pengelolaan dana kerjasama Pers harus dikelola secara profesional dan transparan, sebagaimana ketentuan Undang-undang, karena pengelolaan keuangan negara yang profesional akan membuat pengelola terlindungi dari jerat hukum.
“Namun bila dikelola dengan cara tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentunya akan berdampak secara hukum, ” katanya, saat ditemui pada hari ini, Jumat (10/5/2024) di kantor redaksi media siber lacakpos yang terdapat di jalan raya Tateli, Kabupaten Minahasa.
Oleh karena itu, kata Butje, organisasi pers PJS (Pro Jurnalismedia Siber) propinsi Sulawesi Utara mengingatkan kepada pemerintah daerah yang mengelola dana kerjasama pers untuk transparan dan akuntabel.
“Apalagi sekarang yang menggunakan siaten e-katalog, tetap juga harus ada SOP serta syarat – syarat yang harus dipenuhi sebagaimana ketentuan,” ucap Butje Lengkong.
Lebih lanjut juga Butje mengatakan setidak – tidaknya untuk badan hukum media harus sesuai dengan Peraturan Dewan Pers, yaitu khusus badan hukum Pers dan minimal sudah dua tahun terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI.