Digaji Rp10 Juta Sebulan, Peracik Tembakau Sintetis Asal Banten Diciduk di Bandar Lampung

Digaji Rp10 Juta Sebulan, Peracik Tembakau Sintetis Asal Banten Diciduk di Bandar Lampung
Ilustrasi

Bandarlampung – M Rizki, pemuda asal Tangerang, Banten, dibekuk polisi usai ketahuan meracik tembakau sintetis di sebuah kamar kos di kawasan Kemiling, Bandarlampung.

Pria 23 tahun ini ternyata sudah empat bulan tinggal di Bandarlampung. Ia bukan datang tanpa alasan. Rizki dikirim langsung oleh bandar besar untuk menjalankan operasi narkoba jenis tembakau sintetis di kota ini.

“Yang bersangkutan memang sengaja dikirim bosnya ke Bandar Lampung. Upahnya Rp10 juta per bulan, semua fasilitas disiapkan, termasuk tempat tinggal,” tegas Kapolresta Bandarlampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (28/6/2025).

Sebelum ditugaskan, Rizki sempat mendapat pelatihan meracik tembakau dari bosnya yang kini masih buron.

“Dia belajar dulu dari bosnya, setelah dianggap bisa baru dikirim ke sini,” lanjut Alfret.

Untuk urusan penjualan, Rizki hanya bertugas menyiapkan dan mengantar barang. Semua komunikasi dengan pembeli dikendalikan langsung oleh sang bandar lewat jalur online.

“Dia nggak pegang transaksi, cuma kirim barang. Pembeli langsung diatur sama bosnya,” kata Kapolresta.

Penggerebekan kamar kos Rizki dilakukan pada 19 Juni 2025 oleh Satnarkoba Polresta Bandarlampung. Di lokasi, polisi menemukan alat dan bahan untuk meracik tembakau sintetis. Rizki langsung digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan