Waykanan – Diindikasi Korupsi Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2023, LSM Topan RI melaporkan oknum Dinas Perkebunan Kabupaten Waykanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blambanganumpu, Kamis (22/05/2025).
Ketua DPC LSM Topan RI Waykanan, Sahrizal Efendi mengatakan, Program PSR tahun 2023 di Kabupaten Waykanan mencakup total lahan seluas 90,7 hektar.
“Berdasarkan hasil peninjauan dan laporan lapangan, kondisi realisasi kegiatan, lahan yang sudah ditanam 11,1 Ha, Lahan yang sudah ditumbang/chipping 1,8 Ha, Lahan tidak dilakukan kegiatan apapun (tidak ada pemindahan lahan) 2,3 Ha, Lahan belum dilakukan pemindahan lahan sama sekali: 75,5 Ha, jadi total lahan belum dilakukan kegiatan nyata ada 77,8 Hektar,” kata Sahrizal, usai menyerahkan laporan ke Kejari Blambanganumpu.
Menurutnya, biaya yang ditentukan dalam pelaksanaan kegiatan PSR berdasarkan standar biaya Rp75 ribu/batang sawit, rata-rata jumlah per hektar 130 batang, total biaya rata-rata per hektare Rp 9.750 ribu.
“Jika dana telah dicairkan untuk seluruh luas lahan, namun realisasi kegiatan hanya sebagian, maka terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp758.550 ribu. Ini jika APH tidak ada Tindakan maka korupsi akan merajalela di Waykanan ini,” ujarnya.
Sahrizal mengatakan, dari keterangan sejumlah kelompok tani penerima bahwa telah terjadi pungutan sebesar 5% per hektar dari total nilai bantuan, yang dipungut secara langsung oleh oknum dari Dinas Perkebunan Kabupaten Waykanan, dengan dalih untuk mempermudah proses administrasi dan pencairan dana PSR.
“Pungutan tersebut tidak tercantum dalam regulasi resmi PSR dan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, yang mengindikasikan adanya gratifikasi atau pemerasan yang menyalahgunakan jabatan public,” ujarnya.