Korupsi Pasar Cinde, Mantan Gubenur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka

Korupsi Pasar Cinde, Mantan Gubenur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka

PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, kembali tersandung kasus korupsi. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang.

Tak hanya Alex, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum), dan Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah).

“Benar, hari ini kami tetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pasar Cinde. Sudah ada cukup alat bukti,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (2/7/2025) malam.

Raimar langsung digelandang ke Rutan Pakjo Palembang usai diperiksa. Ia resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Sementara itu, Alex Noerdin dan Edi Hermanto belum ditahan dalam kasus ini karena sedang mendekam di kasus lain. Sedangkan Aldrin Tando kabur ke luar negeri dan kini diburu petugas.

Vanny mengungkapkan, hingga kini sudah ada 74 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Ia menegaskan, jumlah tersangka bisa bertambah.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami terus dalami,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan