Tulungagung – Terungkap praktik mencengangkan di balik kasus dugaan korupsi di Pemkab Tulungagung. Para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) diduga dipaksa menandatangani surat pengunduran diri sebagai ASN tanpa tanggal, yang kemudian dijadikan alat tekanan untuk memenuhi permintaan setoran uang.
Fakta tersebut terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Selain itu, ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga ikut terseret dalam perkara yang sama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026).
Baca Juga : Bupati Tulungagung Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Pemerasan hingga Rp5 Miliar di Lingkungan OPD
“KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung dan Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Menurut KPK, usai pelantikan pejabat, Gatut diduga meminta para kepala OPD menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan hingga status ASN jika tidak mampu menjalankan tugas. Surat tersebut tidak diberi tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat yang bersangkutan.
“Surat itu kemudian diduga dijadikan alat untuk menekan para kepala OPD, termasuk dalam permintaan setoran uang,” jelas Asep.
Dalam praktiknya, Gatut disebut meminta setoran dari sedikitnya 16 OPD dengan berbagai dalih. Bahkan, ia diduga terlebih dahulu menaikkan anggaran di OPD sebelum menarik sejumlah uang dari anggaran tersebut.
KPK mengungkap, Gatut meminta jatah hingga 50 persen dari setiap tambahan anggaran. Permintaan itu dilakukan bahkan sebelum dana resmi dicairkan.
Aksi penarikan uang dilakukan oleh ajudannya, Dwi Yoga, yang disebut aktif menagih setoran dan memperlakukan pejabat OPD layaknya pihak yang memiliki utang.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan KUHP, dengan ancaman hukuman berat.













