Kejari Kotabumi Tindaklanjuti Dugaan Kasus Hibah KPU, Ketua LP3K-RI Lampura: Akan Kita Kawal

Kejari Kotabumi Tindaklanjuti Dugaan Kasus Hibah KPU, Ketua LP3K-RI Lampura: Akan Kita kawal
Caption: Kepala Seksi Intelijen Ready Mart Handry Royani, S.H saat dijumpai Biro Media Gentamerah di Kejaksaan di kabupaten setempat

Lampung Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara akan tindak lanjuti laporan dari LSM Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Lampura.

Laporan tersebut terkait dugaan penyalahpenggunaan jabatan dan wewenang, terkait dana hibah langsung pilkada di KPU Lampura. Sehingga bisa membuka tabir, benang kusut dugaan penyalahgunaan anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten Lampung Utara itu.

“Kami dari kejaksaan pada prinsipnya akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat ini. Tidak hanya di kasus KPU, soal sengketa hibah langsung pilkada. Melainkan juga laporan – laporan lainnya,” kata Kasi Intel Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani, S.H, kepada Gentamerah.com, di ruang kerjanaya, Kamis, (22/05/2025).

Kendati demikian, untuk melakukan proses harus melihat kondisi. Seperti halnya dalam kasus hibah langsung pilkada dilasanakan di KPU Kabupaten Lampung Utara.

“Kalau bicara masalah proses, sebelumnya kan saya sudah memberi keterangan. Saat ini masih dalam perhitungan BPK, jadi sifatnya masih menunggu,” ujarnya.

Sementara, DPC LP3K-RI Kabupaten Lampung Utara menyebut dalam waktu dekat akan segera melayangkan pengaduan (dumas) kepada Kejari Kotabumi. Untuk membuka tabir sejelas – jelasnya mengenai mekanisme dan proses hibah langsung pilkada di KPU.

“Sikap kami itu, melaporkan dugaan penyalah gunakan dana hibah langsung di KPU. Yang berasal dari APBD Kabupaten Lampung Utara,” timpal Ketua DPC LP3K-RI Lampura, Mintaria Gunadi kepada media baru – baru ini.

Dia menjelaskan, dengan adanya laporan tersebut, diharapkan ada uji kebenaran penggunaan anggaran hibah langsung berasal dari APBD Lampung Utara.”Kita siap mengawal ini bersama kejaksaan, untuk menjamin kepastian hukum. Dan berharap dapat dibuka sejelas – jelasnya,” tegasnya.

Pria disapa akrab Abi Gun itu menjelaskan,  adanya pergeseran anggaran yang cukup pada pelaksanaan anggaran hibah langsung dilakukan oleh KPU yang diduga melanggar aturan.

Abi Gun mengatakan, setidaknya ada dana hibah langsung pemerintah daerah sebesar Rp7 miliar lebih yang dirubah (bergeser, RED). Yang tidak sesuai dengan perjanjian Naskah Hibah Pemerintah Daerah (NPHD), dan berpotensi terhadap pelanggaran hukum.

“Potensi pelanggaran ini terjadi akibat adanya indikasi kerugian keuangan negara, di dalam pertanggung jawabannya nanti,” terangnya.

Hal itu, kata dia merujuk kepada kajian dan analisa terhadap beberapa peraturan yang menjadi acuan pelaksanaan anggaran hibah langsung pilkada. “Yakni UU no. 10 tahun 2016 dan turunannya, Permendagri 41/2020 disebutkan sisa dana hibah harus dikembalikan. Sebab, sudah tidak adalagi sengketa bahkan mengarah kepada PSU,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan