KPK Bekuk Kadis PUPR Sumut & 4 Tersangka Lain, Suap Proyek Jalan Terbongkar!

KPK Bekuk Kadis PUPR Sumut & 4 Tersangka Lain, Suap Proyek Jalan Terbongkar!
Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting di Tahan KPK, bersama 4 tersangka lain. Foto : detik

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi! Kali ini, lembaga antirasuah itu menahan Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan suap proyek jalan.

Kelimanya langsung digelandang dan akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan terhadap lima tersangka, yaitu saudara TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY, terhitung mulai hari ini, 28 Juni sampai 17 Juli 2025,” tegas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Para tersangka kini dititipkan di Rutan Cabang KPK, Jalan Kuningan Persada. Penahanan ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menggegerkan Sumut, tepatnya di Mandailing Natal, Kamis malam (26/6).

Dalam OTT tersebut, tujuh orang diciduk, enam dibawa ke Jakarta, dan kini lima ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut, TOP – Kepala Dinas PUPR Sumut, RES – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, KIR – Direktur Utama PT DNG dan RAY – Direktur PT RM

Dua nama terakhir merupakan pihak swasta yang diduga kuat sebagai penyuap untuk melicinkan proyek-proyek di dua instansi berbeda: Dinas PUPR dan Satker PJN.

“Klaster pertama terkait korupsi proyek pembangunan jalan PUPR Sumut. Klaster kedua soal proyek di Satker PJN Wilayah I,” beber Asep Guntur.

Sementara itu, satu orang lainnya yang sempat diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum cukup bukti.

KPK terus mendalami aliran uang haram dan jaringan yang terlibat. Proyek jalan yang harusnya menjadi akses pembangunan, malah dijadikan lahan bancakan.

Tinggalkan Balasan