Kesal Suaminya Nikah Lagi, Seorang Istri Siram Suaminya Dengan Air Keras

Kesal Suaminya Nikah Lagi, Seorang Istri Siram Suaminya Dengan Air Keras
Gambar Ilustrasi

Sumsel – Kesal suaminya menikah lagi, seorang istri di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menyiram suaminya dengan air keras dan air cabai hingga mengalami luka melepuh.

VI (34) emosi karena tahu Ali Tamrin, suaminya, telah menikahi wanita lain di media sosial.

“Iya benar, untuk pelaku seorang ibu rumah yang menyiram asam sulfat (air keras) dan air cabai (sambal) ke tubuh suaminya sudah diamankan,” kata Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto, seperti dilansir detik.com, Sabtu (11/5/2024).

Peristiwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di kediaman suami-istri itu di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman pada Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui kejadian itu, bermula saat pelaku melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain,” katanya.

Mengetahui hal itu, VI sakit hati dan tersulut emosi karena merasa dikhianati Ali. Saat korban sedang berada di rumah di hari kejadian, VI melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pelaku menyiramkan asam sulfat dan air cabai yang disimpan di dalam dua botol, bekas minuman mineral ke tubuh korban berkali-kali,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu, wajah korban melepuh. Tubuh bagian lengan kiri kanan, dada hingga perut pun tak luput mengalami luka bakar.

“Karena tak terima dengan pembuatan istrinya itu, korban lalu melaporkannya ke Polsek Babat Toman. Dari laporan itu tim langsung melakukan penyelidikan,” katanya.

Usai 4 pekan bersembunyi dari kejaran polisi, VI akhirnya menyerahkan diri diantar keluarganya pada Rabu (8/5) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. VI yang sudah ditetapkan tersangka KDRT itu terancam 10 tahun kurungan penjara.

“Tersangka kami kenakan pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT). dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group