Kepahiang — Polisi menangkap DU (36), warga Pasar Kepahiang, atas kasus pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri. Aksi itu disebut berlangsung sejak 2018.
Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melapor ke Polres Kepahiang. “Setelah laporan diterima, pelaku langsung kami amankan di rumahnya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi, Senin (17/11/2025).
Dari pemeriksaan, DU mengaku telah 12 kali memerkosa korban sejak korban masih duduk di bangku SMP.
Kejadian pertama terjadi di kebun pada 2018 ketika pelaku membujuk korban. Untuk menutupi kejahatannya, pelaku mengancam korban.
Namun korban akhirnya berani membuka kejadian itu kepada orang tuanya.
Polisi menyebut aksi serupa dilakukan pelaku di rumahnya sejak 2019 hingga 2024, dan enam kali kembali dilakukan di kebun tahun ini.
Saat ini Unit PPA Polres Kepahiang memberikan pendampingan trauma kepada korban.













