Lampung Utara – Oknum polisi yang bertugas di Polres Lampung Utara yang diduga melakukan pemukulan terhadap seorang wanita paruh baya, ternyata diakui Kapolres setempat Ganguan Jiwa.
Maria Ulfa (58) Warga Perumnas Tulung Mili, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, pada Selasa (12/12/2023), mengalami pemukulan yang dilakukan A, oknum polisi Polres Lampura, dan atas kerjadian tersebut Korban melapor ke Mapolres setempat.
Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si, dalam pers rilisnya yang didapat media ini menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, langsung memerintahkan Propam agar mengamankan oknum tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini oknum tersebut telah diamankan Propam Polres Lampung Utara. Untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres.
Baca Juga : Dipukul Oknum Polisi, Wanita Paruh Baya Ngadu ke Mapolres Lampura
Namun, kata Kapolres, yang A, oknum polisi tersebut mempunyai riwayat gangguan jiwa dan pernah di rawat di RSJ Kurungan Nyawa pada 24 Mei 2023.
Teddy menyebutkan, hasil pemeriksaan dari RSJ Kurungan Nyawa menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan mental emosional, berupa gangguan Skizoafektif tipe maniamania, dan saat ini sedang proses penyembuhan/pengobatan.
“Diutamakan upaya damai restorative justice antara kedua belah pihak. Namun untuk proses Kode Etik Polri terus berlanjut. Sebagai permohonan maaf, mewakili Polres Lampung Utara kami sudah silahturahmi ke Kediaman ibu Maria Ulfa,” katanya.
Saat ditanya sejak kapan dan kalau gangguan jiwa mengapa masih bertugas, Kapoles Lampura, AKBP Teddy Rachesna hanya memberikan jawaban singkat. “Sejak Mei 2023. Nanti kita bina dan proses pengobatan trims,” ujar dia, via pesan singkat WhatsaPp.