Bengkulu – Mabes Polri akan segera lakukan pemanggilan terhadap Bakal Calon (Balon) Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu, Walikota-Wakil Walikota Bengkulu, keduanya memakai jalur Independen.
Pasangan yang memakai jalur non paratai itu, Balongub-Wagub Provinsi Bengkulu, Dempo Xler – Ahmad Kanedi dan pasangan Balon Walikota- Wakil Walikota Bengkulu, Aryono Gumay dan Harialyyanto itu diduga menggunakan identitas KTP Warga tanpa persetujuan pemiliknya.
Sebelumnya pasangan tersebut telah di laporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh kuasa hukum korban, dari kantor Hukum R.D.H dan Rekan.
Rizki Dini Hasanah.S.H, ketua tim kuasa hukum korban mengaku beberapa waktu lalu telah melayangkan laporan ke Mabes Polri, dan saat ini dalam proses.
“Belum lama ini saya konfirmasi ke Bareskrim, katanya terlapor akan segera dipanggil. Kita tunggu saja,” katanya.
Dini, panggilan akrab Wanita pengacara tersebut, mengungkapkan laporan yang dilayangkan itu terkait, penyalahgunaan identitas atau KTP, pamalsuan dokumen dan pencurian identitas atau KTP.
“Saya menduga, ada banyak yang terkait dengan permasalahan tersebut. Semua itu tidak akan berjalan kalau tidak banyak yang terlibat. Makanya harapan kita, semua yang terlibat itu juga harus di kenakan sanksi,” ujarnya.
Selaian menyampaikan laporan ke Mabes Polri, Dini mengaku juga menyampaikan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena ini berkaitan dengan Pilkada.
“Adanya pemalsuan tersebut, tentunya sebagai syarat untuk maju sebagai pasangan Balon, baik gubernur maupun Walikota. Makanya kita juga memasukan laporan ke DKPP,” kata Dini.
Menurut Dini, DKPP juga sudah memberikan signal atas laporannya, dan akan segera memproses laporan tersebut. Dalam waktu dekat segera berkabar, terkait masalah tersebut.
“Mereka (Bareskrim dan DKPP, RED) harus memberi sanksi, sehingga masyarakat tidak selalu dibodohi. Hal seperti ini kalau dibiarkan, akan terus berlanjut. Bagaimana mau jadi pemimpin yang baik, kalau diawali dengan kecurangan,” kata dia.