Dugaan Pemalsuan Syarat Balongub-Wagub Bengkulu, Kuasa Hukum Warga Lapor Ke Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Syarat Balongub-Wagub Bengkulu, Kuasa Hukum Warga Lapor Ke Mabes Polri
Caption: Kuasa Hukum Warga, Rizki dini Hasanah.S.H di Mabes Polri,

Jakarta – Dugaan penyalahgunaan identitas berupa KTP milik ratusan warga oleh pasangan bakal calon (Balon) Gubernur -Wakil Gubernur Bengkulu, dan Walikota-Wakil Walikota Bengkulu jalur independen, akhirnya dilaporkan Bareskrim Mabes Polri.

Tim kuasa hukum warga sebagai korban menyambangi Mabes Polri dan melayangkan laporan penyalahgunakan KTP, yang di lakukan Balongub-Wagub Provinsi Bengkulu jalur non partai, pasangan Dempo Xler – Ahmad Kanedi dan pasangan Balon Walikota-wakil Walikota Bengkulu, Aryono Gumay dan Harialyyanto.

Rizki dini Hasanah.S.H, kuasa hukum masyarakat korban penggunaan KTP tanpa izin pemiliknya, dari kantor Hukum R.D.H dan Rekan, mengaku sudah memberikan laporan ke Tipidum Bareskrim Mabes Polri, dilengkapi dengan barang bukti.

“Saya sudah memasukan laporan itu, karena ini sudah menyakiti hati warga sebagai pemilih, Semua dah kita lengkapi, tinggal nunggu informasi selanjutnya,” kata Dini, melalui sambungan telpon seluler pribadinya, Selasa (16/07/2024).

Balongub-wagub Bengkulu dan balon Walikota-Wakil Walikota Bengkulu jalur independent itu, kata Dini tidak bisa semaunya mengambil NIK KTP seseorang sebagai persyaratan tanpa izin pemiliknya. Ada dugaan permainan tersebut Kerjasama dengan KPU Bengkulu.

“Semua yang terlibat harus mendapatkan hukuman, karena ada dugaan tindak pidana pencatutan dan atau penyalahgunaan data kependudukan NIK KTP. Ini Namanya pemalsuan dokumen persyaratan mereka mencalonkan diri dari jalur independent,” ujarnya.

Dini berjanji, akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, agar warga korban pencatutan identitas mendapatkan keadilan.

“Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini, supaya pelaku tersebut bertanggung jawab atas apa yang sudah diperbuat. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan segala informasi yang dapat membantu proses penyelidikan kepada pihak kepolisian,” kata dia.

Baca Juga : Balongub & Balon Walikota Bengkulu Diduga Palsukan Tandatangan, Pakai KTP Warga Tanpa Persetujuan

Menanggapai laporan tersebut, Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Djuhandhani Rahardjo mengaku memang menerima adanya laporan tersebut, dan secara singkat bertemu tim kuasa hukum korban.

“Sudah silaturahmi dan Bu Dini minta  konsultasi, kita terima. Dan Kami arahkan ke SPKT, agar segera ditindaklanjuti laporan pengaduannya,” kata dia.

Atas arahan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Masyarakat, Dini melakukan laporan ke SPKT Bareskrim Polri.

“Kita sudah lihat dokumennya dan kita terima. Laporannya akan segera kita proses, mengingat kerugian-kerugian para korban,” ucap AKBP Cahya, di SPKT Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri berkomitmen menuntaskan perkara tersebut, agar iklim demokrasi dapat berjalan secara fair play.

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group