Bengkulu – Bakal calon Gubernur-Wagub dan Balon Walikota-Wakil Bengkulu jalur independent alias perseorangan (Non Partai) diduga menggunakan sejumlah KTP tanpa persetujuan pemiliknya sebagai pemenuhi syarat berkas.
“Kami sudah mendatangi KPU Bengkulu, karena sebelumnya kami telah besurat dengan mereka, kami menyatakan sikap tidak terima atas pemakain KTP tanpa izin tersebut,” kata Rizki dini Hasanah.S.H, kuasa hukum masyarakat korban penggunaan KTP, dari kantor Hukum R.D.H dan Rekan, pada press releasenya, di kantor mereka, MInggu (07/07/2024).
Dugaan penggunaan KTP warga tanpa izin tersebut, dilakukan pasangan Bakal Calon (Balon) Gubernur/Wakil Gubernur Bengkulu, Dempo Xler – Ahmad Kanedi dan pasangan Balon Walikota-wakil Walikota Bengkulu, Aryono Gumay dan Harialyyanto.
Atas dugaan tersebut, Dini Bersama timnya yang sebelumnya diberi kuasa warga sebagai Advokad menyatakan beberapa poin keberatannya.
Dini mengatakan, pada 3 Juli 2024 Sekitar pukul 11:15 Sampai Pukul 14:30 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bengkulu dan juga pada Kamis 4 Juli 2024 Sekitar pukul 14:15 Sampai Pukul 16:30, untuk melakukan dialog dengan para komisioner.
Sedangkan poin keberatan yang disampaikan Dini dan rekan, bahwa kliennya terkejut ketika memasukkan Nomor Induk Kependudukannya (NIK) kedalam silon KPU dan mendapati bahwa nomor kependudukkanya mendukung bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Bengkulu, Dempo Xler – Ahmad Kanedi dan pasangan Balon Walikota-wakil Walikota Bengkulu, Aryono Gumay dan Harialyyanto.
“Tentunya Kami selaku kuasa hukum korban, menyayangkan kesengajaan pihak bapaslon yang sengaja memakai data kependudukan para korban, hingga tercerabut dari pemiliknya yang sah secara paksa,” ujarnya.
Identitas tersebut, kata Dini, di unggah ke silon KPU sebagai syarat dukungan pencalonan perseorangan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Dempo xler dan ahmad kanedi, Serta bakal calon (Balon) walikota dan Wakil walikota Bengkulu jalur perseorangan, Aryono gumay dan Harialyyanto.
“Kami selaku kuasa hukum korban, menyayangkan ketidak cermatan KPU Provinsi Bengkulu, karena tidak mendahulukan aksi pencegahan, sehingga Bapaslon dapat dengan leluasa menyelundupkan data kependudukan tanpa persetujuan korban,” kata Dini.
Tim kuasa hukum korban, meminta KPU untuk membantu kliennya menarik dukungan palsu (formulir B 1 KWK perseorangan) yang diduga sudah ditandatangani dengan tandatangan palsu dan sudah di upload pada silon KPU sebagai syarat dukungan pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu jalur perseorangan, serta Balon walikota dan Wakil walikota.
“Kami menyesalkan dan menyayangkan sikap KPU Provinsi Bengkulu yang bersih keras tidak mau memberikan dokumen Formulir B1 KWK, beserta turunannya,” kata dia.
Dalih KPU, dokumen tersebut adalah dokumen milik KPU yang dikecualikan untuk diakses publik. “Padahal dokumen itu adalah hak dan milik klien kami atau para korban sebagai pihak yang telah dirugikan,” kata Wanita Advokad Yang masih lajang tersebut.
Menurutnya, para korban tersebut tidak pernah merasa di datangi, dan mengisi serta menanda tangani dokumen Formulir isian B1 KWK.
Tim Advokad menyatakan atas sikap tidak kooporatif Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, yang tidak memfasilitasi mendapatkan dokumen Formulir B1 KWK palsu tersebut, tim kuasa hukum melayangkan surat keberatan yang di tujukan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu, KPU RI, Komisi II DPR RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP) dan Bareskrim Mabes Polri untuk dapat di tindak lanjuti sebagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu dan tindak pidana pemilu.
“Ada indikasi KPU Provinsi Bengkulu bermain, ini berdasarkan pertemuan kami di sekretariat KPU Provinsi Bengkulu, karena terkesan menutup-nutupi informasi publik mulai dari akses silon sampai waktu terhapusnya data di silon,” lanjutnya.
Jika pada saat itu, katua KPU Provinsi Bengkulu meminta maaf, karena saat pertemuan tersebut sedang berada di Jakarta, menurut Dini, hal itu bukanlah persoalan pribadinya terhadap KPU.
“Ini persoalan bagaimana begitu banyak Masyarakat yang dicatut namanya dan dirugikan dan ini salah satu bentuk kejahatan, saya harus melakukan advokasi terhadap orang- orang yang dizolimin, kejahatannya kentara. Indikasinya dari sekian ribu tercatut identitasnya,” katanya.
Para Bacalon tersebut, telah terindikasi dugaan tindak pidana melawan Hukum, Pasal 65 Juncto 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) Dan Pasal 263 KUHP Undang-Undang Pemalsuan Tanda Tangan.
Editor : Seno