Balongub Independen Bengkulu Catut KTP Pemilih, Diduga Ada Kongkalingkong Dengan KPU

Balongub Bengkulu Catut KTP Pemilih, Diduga Ada Kongkalingkong Dengan KPU

Bengkulu- Kuasa hukum Korban Pencatutan KTP oleh Bakal Calon (Bacalon) Gubernur- Wakil Gubernur Bengkulu jalur independent dalam tahan syarat verivikasi KPU, memenuhi panggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Bacalongub-Wakil yang mencatut KTP para korban tersebut, Dempo Xler-Ahmad Kanedi, namun sayang saat advoked korban dating ke KPU justru diduga adanya kongkalingkong KPU Bengkulu dengan Bacalongub.

“Dalam diskusi tadi, kita menemukan dugaan adanya pelanggaran dan kebohongan yang sengaja ditutup-tutupi oleh para komisioner KPU Provinsi Bengkulu,  tentang adanya dugaan pendaftaran administrasi paslon perseorangan Dempo Exler dan Ahmad Kanedi yang tidak sesuai indikator peraturan KPU RI, namun bisa diloloskan,” kata  Rizki Dini Hasanah,S.H,  Advokat yang diberi kuasa para korban pencatutan KTP, didampingi tim kuasa hukum para korban.

Dini, panggilan akrab Rizki Dini Hasanah mengungkapkan, dalam pertemuan dengan para Komisioner KPU itu juga dijelaskan mengenai peraturan KPU nomor 532 tahun 2024, bahwa sebagai penyelenggara pemilu pastinya mempunyai akses ke silon untuk mengetahui dan mensingkronkan data formulir B 1 kwkwk perseorangan tersebut.

“Namun faktanya, kita menduga ada kejanggalan dari formulir dukungan tersebut, kita sangat menyayangkan dan sangat kecewa pada pihak Komisioner KPU, tidak koperatif di forum dan terkesan selalu menutup-nutupi fakta kebenaran, tentang proses dan tahap administrasi pendaftaran yang  sudah kita ketahui dalam peraturan Keputusan KPU RI,” kata Advokad Wanita energik tersebut.

Balongub Bengkulu Catut KTP Pemilih, Diduga Ada Kongkalingkong Dengan KPU
Caption : Rizki Dini Hasanah,S.H, Ketua Advokat yang diberi kuasa para korban pencatutan KTP,

Dalam pertemuan itu, para Advokad tersebut dihadapi oleh para komisioner KPU, yang pimpin  Angoota KPU,  Alpin Samsen, S, Pt, didamping komisioner KPU Bengkulu,  Emex Verzoni, SE, Sarjan Effendi, SE, M,Ak, Dody Hendra Supiarso, SE, beberapa Kabag  dan bidang IT.

Selaku kuasa hukum, kata Dini,  akan selalu berkomitmen, tidak hanya mendampingi dalam menghapus data silon yang tercatut tapi juga meminta Aparat Penegak hukum (APH) untuk menghukum pelaku-pelaku yang terlibat didalamnya.

Usai pertemuan tersebut, Ketua Kpu Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, S.E yang mengaku masih berada di Jakarta, melui telpon selulernya kepada Dini mengaku meminta maaf, untuk menjadwalkan Kembali pertemuan.

‘Saya sedang berada di Jakarta, saya juga baru tau infonya. Saya secara pribadi meminta maaf kepada ibu Dini dan juga meminta ibu Dini selaku pimpinan Kantor hukum R.D.H dan rekan, untuk menjadwalkan kembali pertemuan dengan saya, saat saya kembali ke Bengkulu dalam beberapa hari ini’ pesan Ketua KPU Bengkulu.

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group