Dugaan Penyimpangan Dana Pokir Rp44M DPRD,  Ratusan Ormas Gruduk Kejati Bengkulu

Dugaan Penyimpangan Dana Pokir Rp44M, Ratusan Ormas Gruduk Kejati Bengkulu
Kasi Intel Kejati Bengkulu, Riki menerima Tuntutan massa

Bengkulu – Ratusan Organisasi masyarakat (Ormas) Bersama perwakilan media menggruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, meminta agar mengusut dana Pokir DPRD Provinsi setempat tahun 2022 sampai 2024, Senin (10/06/2024).

Massa yang datang ditemui Kasi Intel Kejati Bengkulu, Riki dan stafnya Anton, dan mendengarkan orasi yang disampaikan dan menerima penyerahan bukti tuntutan mereka.

Yasmidi, koordinator masa dalam orasinya mengatakan dana Pokir (aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan untuk diperjuangkan dalam pembahasan Rancangan APBD) DPRD Provinsi Bengkulu nilainya mencapai Rp44 mliyar, dan diduga terjadi penyimpangan.

“Kami meminta Kajati mengusut tuntas dana Pokir dewan dan dugaan penyimpangan perjalanan dinas para anggota dewan itu,” katanya.

Sedangkan, kata Yasmidi, masa pengembalian dana itu sudah habis, maka APH harus mengambil tindakan, karena TGR (Tuntutan Ganti Rugi) bukan dana pinjaman KUR.

“Alangkah enaknya korupsi dulu baru dicicil,” ujarnya, seraya disambut “usut!” dari massa.

Menurutnya, selain dana pokir tahun 2022 – 2024, massa juga menyoal tentang adanya dana titipan-titipan dewan di OPD.

Dana pokir DPRD Provinsi Bengkulu selama tiga tahun terakhir, hanya untuk pembayaran publikasi. Dalam hal ini yang paling bertanggungjawab Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan anggaran (Banggar).

“Kalau tidak disahkan oleh banggar, maka dana pokir tidak akan terjadi permasalahan seperti saat ini. Karena dana pokir tiga tahun terakhir dinilai tidak membawa azaz manfaat alias mubazir,” ujarnya.

Massa juga mengindikasikan adanya KKN secara berjamaah yang menyebabkan kerugian negara dan hilangnya hak pembangunan serta kesejahteraan rakyat di Provinsi Bengkulu. Sebab dana pokok pokir adalah aspirasi masyarakat provinsi Bengkulu yang dititipkan di DPRD Provinsi untuk diperjuangkan pada saat paripurna penetapan RKPD.

Rizki Dini Hasanah,S.H, Sekretaris Bara JP meminta masalah tersebut segara diproses secara hukum.

“Proses hukum oknum TAPD dan Banggar, karena diduga telah menyalahgunakan fungsi dana pokir,” kata wanita yang juga seorang pengacara itu.

Mereka juga meminta, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang baru untuk menunjukkan taringnya, dengan mengusut tuntas kasus dana pokir dan TGR dewan Provinsi.

“Kajati harus bernyali dan jangan takut dengan oknum-oknum yang akan menghadang pemeriksaan kasus ini,” ujarnya.

Dini menyampaikan enam poin beserta bulirnya, pernyataan sikap dari gerakan aksi gabungan Ormas dan Media Bengkulu.

Enam poin tersebut, menindaklanjuti surat nomor 0106/gobpmb/bkl/IV/2024 perihal perbuatan melawan hukum bahwa pokok pokok pikiran (pokir) berasal dari  dana aspirasi masyarakat yang di titip DPRD Bengkulu untuk diperjuangkam dalam RAPBD. Pokir diatur dalam pasal 78 bagian ke 5 tata cara penyusunan RKPD. Namun dana tersebut 100% di dipergunakan untuk biaya iklan reklame dan pemotretan.

Kemudian, menindak lanjuti surat nomor 0106/gobpmb/bkl/IV/2024 perihal perbuatan melawan hukum( terlampir) dan menjadi bagian tak terpisahkan dari pernyataan sikap ini, Periksa dan proses hukum terhadap fim TAPD dan Banggar, sebab diduga bersalah.

Periksa dan proses hukum oknum-oknum anggota DRPD Provinsi Bengkulu yang menyalurkan dana pokirnya untuk pembayaran belanja iklan, reklame dan pemotretan di satuan sekwan DPRD Propinsi setempat, karena diduga telah menyalahgunakan dana pokir, terlibat langsung dalam menentukan media dan tarifnya, melakukan pungli mencapai 50% dari nilai bayar kepada media;

Proses hukum terhadap satuan kerja sekretariatdewan propinsi bengkulu atas kelebihan biaya perjalanan dinas yg belum dikembalikan 100% dan Pernyataan sikap kepada kejati bengkulu ini ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI, Ketua KPK RI dan Aswas Kejati

Diketahui, dari penjelasan Kejati Bengkulu, dana perjalanan dinas dewan, baru dikembalikan berkisar 30%. NAH/RED

Editor : Seno

 

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group