Bengkulu – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara dengan total kerugian negara sekitar Rp1,8 triliun digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (6/1/2026).
Sidang dipimpin Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu terhadap 12 terdakwa kasus korupsi pertambangan batu bara.
JPU Kejati Bengkulu Arief Wirawan menyampaikan, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan saling berkaitan, yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun.
Kerugian tersebut muncul akibat ketidakbenaran proses jual beli batu bara, manipulasi Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB), serta tidak dilaksanakannya reklamasi pascatambang yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Untuk melancarkan kegiatan tersebut, terdakwa Beby Husy dan Sakya Husy diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat terkait, mulai dari pejabat cabang Sucofindo hingga inspektur tambang.
“Dalam perkara ini ada yang didakwa pasal korupsi, perintangan penyidikan, serta gratifikasi. Seluruh dakwaan sudah kami bacakan terhadap 12 terdakwa,” kata Arief.
Dalam dakwaan juga diungkap, penjualan batu bara PT RSM menggunakan dokumen PT Inti Bara Perdana pada periode 2023–2024 dengan volume penjualan ratusan ribu metrik ton. Penjualan tersebut diduga disiasati untuk menekan pembayaran pajak negara.
Terdakwa Beby Husy disebut memerintahkan Agusman untuk berkoordinasi dengan Direktur Utama Sucofindo, Iman Sumantri, terkait perubahan kualitas batu bara guna memengaruhi besaran pajak.
“Agusman memberikan sejumlah uang kepada saksi Iman Sumantri pada rentang 2022–2023,” lanjut Arief.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Beby Husy dan Sakya Husy, Yakup Putra Hasibuan, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan memilih fokus pada tahap pembuktian.
Yakup menilai dakwaan JPU masih memiliki banyak kelemahan, termasuk besaran kerugian negara yang dinilai tidak didasarkan pada audit resmi BPKP atau BPK RI.
“Kami fokus pada pembuktian. Kami berharap di persidangan nanti fakta yang sebenarnya akan terbuka,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.













