Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhulis (KT), bersama putranya Raga Alan Sakti (RA), sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (19/2/2026), setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan hadiah atau janji berupa gratifikasi terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Hari ini kita tetapkan KT yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dan putranya RA sebagai tersangka usai terjaring OTT kemarin. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Pakjo Palembang,” ujarnya.
Dalam OTT tersebut, penyidik menduga terjadi aliran dana dari rekanan proyek kepada tersangka sebesar Rp1,6 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Proyek pengembangan jaringan irigasi tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 miliar. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap 10 saksi, proyek diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dari hasil penyidikan sementara, uang Rp1,6 miliar itu diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Muara Enim, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi berinisial MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7 Kelurahan Pasar II.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B-2451-KYR, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
Kejati Sumsel menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.








