Lubuklinggau – Jelang bulan suci Ramadan, Polres Lubuklinggau menggelar razia dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026 di sejumlah penginapan dan tempat hiburan malam di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kegiatan yang berlangsung Selasa (17/2/2026) mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB itu menyasar tindak pidana minuman keras (miras), prostitusi, narkoba, premanisme, street crime, serta aktivitas di tempat hiburan malam.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan razia dilakukan oleh seluruh Unit Reskrim Polres Lubuklinggau bersama jajaran Polsek di wilayah hukum masing-masing. Lokasi yang diperiksa meliputi hotel, wisma, penginapan, rumah kos, hingga kafe.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 31 orang yang terdiri dari 10 pasangan bukan suami istri, enam orang yang diduga terlibat prostitusi, serta lima perempuan dan satu laki-laki yang berada dalam satu kamar bersama alat hisap sabu (bong).
Selain itu, petugas juga menyita 32 botol minuman keras dari sejumlah tempat hiburan malam. Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Terios, dua unit sepeda motor, 20 alat kontrasepsi, serta satu alat hisap sabu.
“Seluruh yang diamankan dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum masing-masing. Untuk pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring), diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan,” ujar Kurniawan, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satnarkoba terkait temuan alat hisap sabu untuk pengembangan lebih lanjut.
Pasca razia, kepolisian memanggil pemilik dan pengelola hotel, penginapan, rumah kos, serta tempat hiburan malam guna diberikan peringatan keras dan imbauan tertulis agar tidak memfasilitasi praktik prostitusi maupun peredaran miras ilegal.
Polres Lubuklinggau memastikan kegiatan razia akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif menjelang Ramadan.











