Lubuklinggau – Arwan Yanheta (37), guru olahraga SMKN 1 Lubuklinggau, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Tersangka predator siswi ini menangis saat dibawa ke Lapas Kelas IIA, Kamis (18/9/2025).
Pantauan di Kejari, Arwan tampak berlinang air mata bersama istrinya saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar. Usai pelimpahan, polisi langsung menyeretnya ke penjara.
Kanit PPA Polres Lubuklinggau, Ipda Kopran membenarkan, setelah empat bulan ditahan, berkas perkara pencabulan belasan siswi SMKN 1 itu dinyatakan lengkap (P21). Barang bukti berupa baju korban serta ponsel milik tersangka turut diserahkan ke kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menegaskan Arwan dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. “Untuk sementara dititipkan di Lapas selama 20 hari, sebelum kita limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Kasus bejat Arwan sendiri mencuat setelah para siswa menggelar demo di sekolah, membongkar aksi pencabulan yang dialami belasan siswi pada Mei 2025 lalu.













