Lampung Utara – Dugaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara langgar Permendagri 41 tahun 2020 dengan mengalihkan dana hibah Rp7M, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara akan segera memanggil Ketua KPU setempat.
Dana hibah tersebut dialihkanuntuk renovasi dan pembelian maumbeler di Kantor KPU setempat.
Ketua Komisi I DPRD Lampura, Genius Akbar mengungkapkan, tidak lama lagi akan memanggil KPU Lampura terkait pergeseran dana hibah yang diduga melanggar aturan tersebut.
Baca Juga : Diduga Langgar Permendagri, KPU Lampura Lakukan Pergeseran Dana Hibah Rp7 Milyar
“Ya secepatnya, akan kita panggil dari pada KPU Lampung Utara itu, biar semuanya terang benderang,” kata dia, Senin (05/05/2025).
Genius itu menjelaskan, jika terbukti seperti apa diberitakan media, maka nantinya akan ada konsekuensi yang harus ditanggung sendiri KPU Lampura.
“Apabila dugaan itu terbukti, maka nanti akan ada konsekuensinya. Akan kita panggil pastinya, hari Kamis kalau gak Jum’at mendatangnya kita panggil pihak dari KPU tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga : Dugaan KPU Lampura Selewengkanan Dana Hibah Rp7 M, Suwardi : Payung Hukum Apa?
Untuk diketahui bersama, pelbagai sumber yang dihimpun media ini bahwa dana hibah yang dianggarkan oleh Pemkab Lampura untuk KPU tersebut sebesar Rp. 40 Milyar dalam Pilkada 2024 yang lalu.
Dan, pada tahun 2024 dana hibah itu digunakan sebesar Rp. 27 Milyar. Untuk, di tahun 2025 dana hibah itu malah digunakan kembali sebesar Rp. 7 Milyar, namun keperuntukan pergeseran dana hibah tersebut diperuntukan salah satunya untuk merenovasi dan memperindah Kantor KPU, sehingga dana hibah yang tersisa hanyalah kurang dari Rp. 5 Milyar.