Lampung Utara – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara hingga kini belum menuntaskan audit dana hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara, meski rekomendasi resmi dari DPRD setempat telah diterbitkan sejak empat bulan lalu.
DPRD Lampung Utara sebelumnya merekomendasikan audit atas dana hibah Pilkada senilai sekitar Rp40 miliar, termasuk dugaan pergeseran anggaran sebesar Rp7 miliar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri karena direalisasikan di luar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Lampung Utara, Martahan Samosir, mengakui proses audit belum rampung dan masih berada pada tahap kajian internal tim.
“Masih dalam proses. Tim masih membutuhkan kajian-kajian terkait rekomendasi DPRD untuk audit dana hibah KPU,” kata Martahan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menyebutkan, Inspektorat telah membentuk tim yang bekerja secara maraton untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD, namun belum dapat memastikan tenggat waktu penyelesaian audit tersebut.
“Kami terus bergerak dengan tim. Tapi memang masih membutuhkan waktu untuk kajian terkait kewenangan dan substansi audit,” ujarnya.
Martahan juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini hasil audit tersebut belum disampaikan kepada Bupati Lampung Utara. Ia menyatakan proses penyusunan laporan masih dipercepat.
“Deadline sedang kami kejar agar bisa segera disampaikan kepada Bapak Bupati,” katanya.
Meski demikian, hingga kini Inspektorat Lampung Utara juga belum memanggil pihak KPU setempat untuk proses pemeriksaan secara langsung. Hal ini menimbulkan sorotan publik terhadap kinerja pengawasan internal pemerintah daerah.
“Saat ini kami masih fokus menjawab rekomendasi DPRD,” ucap Martahan singkat.
Saat ditanya apakah Inspektorat akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam audit tersebut, Martahan tidak memberikan jawaban tegas dan hanya menyebut akan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
“Stakeholder yang berkompeten nanti akan kami sampaikan ke pimpinan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh data terkait realisasi dana hibah Pilkada yang bersumber dari Kesbangpol telah dikumpulkan oleh tim Inspektorat. Hasil akhir audit, kata dia, akan segera disampaikan kepada Bupati setelah kertas kerja tim dinyatakan final.
“Nanti kalau sudah final, hasilnya akan kami sampaikan secepat-cepatnya,” katanya.
Namun saat ditanya apakah laporan audit akan diserahkan dalam bulan ini, Martahan tidak memberikan kepastian waktu. Ia hanya menegaskan bahwa pimpinan memiliki hak untuk mengevaluasi kinerja Inspektorat apabila laporan tidak kunjung disampaikan.













