Lampung Utara – Diduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara langgar Permendagri RI nomor 41 tahun 2020 atas perubahan Peraturan Kemendagri nomor 54 tahun 2019, tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Atas dugaan pergeseran anggaran hibah tahun 2024 tersebut hingga mencapai Rp7 Milyar pada dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di kabupaten setempat yang dianggarkan Rp40 Milyar oleh Pemkab Lampura.
Kepala Kesbangpol Lampung Utara, Mat Soleh, mengaku tidak mengetahui secara persis berapa anggaran untuk dana Independen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, anggaran untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan anggaran yang ada di KPU Lampung Utara setempat.
“Tidak ada, tidak tahu, mereka tidak melaporkan rinciannya apa saja, terkait penggunaan dana tersebut, sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” kata dia, saat konfirmasi diruang kerjanya, Selasa (22/05/2025).
Dijelaskannya, sesuai dengan NPHD-nya dan laporan pertanggung jawabkan KPU untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara.
Dana hibah pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diberikan Pemerintah Daerah sesuai dengan NPHD sebesar Rp40 Milyar.
“Realisasi penggunaan dana hibah pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Realisasinya dana hibah pilkada tahun 2024 sebesar Rp. 27.938.529.584. Sisa dana hibah pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan digunakan KPU Lampung Utara Rp. 12.061.470.416,” kata dia.
Menurutnya, Realisasi dana hibah pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk anggaran 2025 sebesar Rp7 Milyar.
“Prosentase penggunaan dana hibah tahun 2024 sebesar 87,85 persen dari total keseluruhan Anggaran. setelah itu dana hibah dikirim ke rekening dana hibah dapat di distribusikan sesuai dengan rencana,” terangnya.
Mat Soleh menjelaskan bahwa realisasi dana hibah Pilkada tahun 2025 Rp. 7.091.242.770. jadi total ealisasi dana hibah Pilkada 2024-2025 sebesar Rp. 35.029.772.354, sisa dana hibah Pilkada tahun Rp. 4.970.227.646.
“Tapi, untuk realisasi dana hibah tahun 2025 kegunaan sebesar Rp. 7 Milyar ini saya tidak tahu realisasinya itu gimana. Yang tahu hanya KPU,” jelasnya.
Kepala Kesbangpol menegaskan bahwa memang pihak dari KPU sekira bulan November yang lalu mengirim surat kepada Pemkab, untuk meminta perubahan dan pergeseran anggaran tersebut. Tapi, menurutnya, Kewenangan pergeseran itu bukan kewenangan pada Pemkab, maka KPU membuat surat kepada Pemkab, dan Pemkab membuat surat kepada KPU dan sudah jawab suratnya itu.
“Bedasarkan surat dari BPKP, coba tanyakan saja suratnya dengan KPU isinya apa. Pada, intinya Pemerintah Daerah harus berhati-hati dan tidak sekonyong-konyongnya menyetujui dari pada pihak KPU. Maka, dari itu Pemkab berkonsultasi kepada BPKP,” katanya.
Usai BPKP, menjawab surat itu kepada Pemda Lampung Utara, ,kemudian Kesbangpol membuat surat pada saat itu yang menandatanganinya Bupati Lampung Utara.
“Suratnya sesuai dengan Permendagri 41 itu, bahwa tahapan Pilkada telah usai maka dana tersebut harus dikembalikan kepada RKUD kesimpulannya,” ujarnya.
Ketua KPU Tak Menampik
Sementara, Ketua KPU Lampung Utara, Anton, saat di konfirmasi melalui telpon WhatsApp pribadinya realisasi dana tersebut, mengaku tidak hafal itemnya.
“Untuk item-item gak hafal gua bang, itu sudah dilaporkan ke Kesbangpol Lampung Utara,” kilah dia, Rabu (23/05/2025).
Saat ditanya apakah dana hibah tersebut salah satunya untuk rehab kantor. Anton tak menampik hal itu. “Ada,” kata dia.
Anton mengaku pergeseran itu dibolehkan dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Lampung. “Boleh lah, kenapa tidak. BPKP tidak menjawab demikian, jawaban BPKP pada prinsipnya tidak melarang,” pungkasnya.