Benarkah DPRD Lampura “Kambing Congek” KPU, Pengalihan Hibah Rp7M Dah Sesuai Aturan

Benarkah DPRD Lampura “Kambing Congek” KPU, Pergeseran Dana Hibah Rp7M Dianggap Biasa
Ilustrasi Kambing Congek

Lampung Utara – Hibah KPU Rp7 Miliar digeser, DPRD Lampura “Kambing congek”.  Terkait Polemik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara yang diduga melanggar Permendagri no 41 tahun 2020. Kerena lakukan pergeseran dana hibah sebesar Rp7 Milyar, yang tak sesuai keperuntukannya.

Hal itu terlihat usai Komisi I DPRD Lampura rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU setempat, anehnya lagi RDP dengan KPU itu secara tertutup.

Baca Juga : Pengalihan Dana Hibah Pilkada Rp7 M, LP3KRI Meminta APH Segera Periksa KPU Lampura

DPRD setempat juga tidak merekomendasikan KPU tersebut kemana-mana, karena Ketua Komisi I DPRD Lampura berkeyakinan KPU setempat sudah sesuai dengan apa yang dilakukan.

Saat di konfirmasi usai lakukan RDP, Ketua Komisi I DPRD Lampura, Genius Akbar mengungkapkan, bahwa KPU itu ada permohonan perubahan revisi anggaran pada saat 18 Desember 2024 lalu. Surat revisi anggaran itu sudah diberikan kepada Kesbangpol.

Namun, dalam peraturan Permendagri-nya menyatakan apabila surat itu dijawab oleh Kesbangpol maka menganggap mengiyakan, tapi Kesbangpol penuh dengan keterbatasan jadi mereka melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada BPKP.

Menurutnya, Bupati setempat memberikan rekomendasi Pemerintah untuk melakukan konsultasi, sehingga lewatlah waktu tersebut. Penyataan Pemerintah, terkesan mengambang. Karena  mengiyakan tidak dan menolak juga tidak. Dan, KPU menurut aturan undang-undang Permendagri melakukan hal tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Lampura, ada indikasi membela pihak KPU setempat.

Dalam pandangan KPU, dengan tidak dijawabnya surat KPU ke Bupati kala itu, berarti sudah mensetujui pergeseran dana hibah itu.

“Dalam 7 hari, kalau pemerintah tidak ada jawaban, maka sama saja mengiyakan,” ujarnya.

Baca Juga : Diduga Langgar Permendagri, KPU Lampura Lakukan Pergeseran Dana Hibah Rp7 Milyar 

Genius Akbar juga mengungkapkan, untuk NPHD itu ada jumlahnya dan ada rumahnya ada permohonan revisi anggaran, jadi rumahnya ada. “Kantor ada rumahnya, sub rumah judulnya itu pemeliharaan anggaran ya itu sudah ada. Cuman, ditambah revisi anggaran,” terang dia.

Diketahui, rehab kantor menghabiskan anggaran sekitar Rp900 juta lebih, dan untuk pembelanjaan modal seperti membeler, tablet kamera dan tv sekitar Rp297 jutaan.

Saat ditanya, Kegunaan pergeseran dana Hibah sebesar Rp7 Milyar, Genius mengaku untuk pembayaran honorarium dari pada PPK dan PPS.

Ditanya mengapa tidak dianggarkan dari Rp27 Milyar yang sudah digunakan sebelumnya pada tahun 2024, Genius menjawab dengan lantang, bahwa itu belum dianggarkan kembali.

“Belum, pada saat akhirnya Desember 2024, tersisa anggaran sebesar Rp12 Milyaran, jadi 12 Milyar itu belum termasuk gaji PPK dan PPS. Jadi, tahapannya belum selesai, tersisa anggaran tahun itu Rp12 Milyar, untuk pembayaran honorarium PPK dan PPS sekitar Rp. 4 Milyar lebih,” kilahnya.

Menurutnya, hasil dengar pendapat yang dilakukan DPRD-KPU, sudah sesuai dengan aturan- aturan yang berlaku, KPU juga  memberikan pemaparan yang gamblang?.

“KPU juga siap bertanggungjawab, apabila akan menjadi persoalan hukum. Siapa yang bisa memberikan statment itu benar atau salah kan bukan kita yaitu APH, baik BPK ataupun APH setempat, mereka siap bertanggungjawab apabila kemudian hari ada persoalan hukum,” pungkasnya.

Berbeda Pandangan

Berbeda dengan pendapat Ketua Komisi I DPRD Lampura, Genius Akbar dengan Kepala Kesbangpol Lampura Matsoleh.

Kepala Kesbangpol Lampura, Mat Soleh mengungkapkan, bahwa untuk rehab kantor itu tidak benar ada, karena yang ada untuk pemeliharaan kantor dan nilai juga tidak seperti disampaikan Ketua Komisi I.

“Untuk rehab kantor tidak ada, tadi kan sudah dijelaskan untuk rehab kantor itu memang tidak ada. tapi mereka (KPU,RED) mengambil dari dana pemeliharaan. Dari hasil NPHP itu ada untuk dana pemeliharaan, tapi tidak sebesar itu,” kata dia.

Mat Soleh menyarankan, tanya dengan Ketua Komisi I, dari NPHD ada berapa. “Karena sesuai dengan kesepakatan tadi, biarkan Komisi I saja yang menjelaskan. Kami sudah sampaikan semua data tadi, dan KPU sudah menyampaikan data, atas nama pemerintah daerah sudah menyampaikan data biarkan saja Ketua Komisi I yang menyampaikannya, karna mereka sudah ada rasume ya semuanya,” kilahnya.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group