Satu Guru Bejat Ajak Siswa Sodomi, Satunya Ayah Bejat Rudakpeksa Anak Tiri

Satu Guru Bejat Ajak Siswa Sodomi, Satunya Ayah Bejat Rudakpeksa Anak Tiri
Kedua Pelaku, Guru dan Ayah Bejat

Mesuji – Miris, Satu Guru Bejat Ajak Siswa Sodomi, Satunya Ayah Bejat Rudakpeksa Anak Tiri. Kedua kasus dengan korbannya dibawah umur.

Hal itu terungkap saat konferensi pers Polres Mesuji, di Mapolres setempat, Rabu (14/5/2025).

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris mengatakan, ada dua kasus tindak pidana asusila.

“Ada dua kasus yang kami ungkap, terkait tindak pidana yang korbannya adalah anak di bawah umur dan asusila,” ujarnya.

Kasus pertama adalah aksi rudapaksa yang dilakukan AS, oknum guru SD terhadap mantan siswanya, yang saat ini sudah duduk di bangku SMP dan telah berusia 13 tahun.

Perbuatan menyimpang tersebut dilakukan sudah bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD di Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, Lampung.

“Jadi gurunya itu seorang laki-laki dan korbannya juga seorang laki-laki. Korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri,” ungkapnya.

“Korban dipaksa pelaku untuk menyodomi pelaku dengan berbagai ancaman dan bujukan sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD sampai 3 Mei 2025,” ucapnya

Atas perbuatannya, AS akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Ayah Bejat

Polres Mesuji juga mengungkap tindak asusila, ayah tiri rudapeksa anak tirinya.

J, warga Kecamatan Panca Jaya, Mesuji melakukan rudapeksa terhadap Melat (15). Kasus tersebut dilaporkan ibu kandung korban, pada 5 Mei 2025.

Dari keterangan yang didapat, pelaku merudapaksa korban sejak November 2024 sampai Maret 2025.

Akibat perbuatan tersebut, korban saat ini tengah hamil 7 bulan.

Haris mengaku,  polisi akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji terkait dengan tindak lanjut terhadap para korban, karena para korban ini merupakan anak-anak di bawah umur.

“Jadi, nanti kita akan melakukan permintaan ke Pemkab Mesuji mungkin ada semacam perawatan kepada korban untuk bisa kami tindak lanjuti lagi. Karena ini cukup mengkhawatirkan untuk perbuatan-perbuatan serupa, supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari, ” paparnya

Pelaku J ini akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan