Rp7 M Jadi Bancakan, LP3K-RI Desak BPK Lakukan Audit KPU Lampura

Rp7 M Jadi Bacakan, LP3K-RI Desak BPK Lakukan Audit KPU Lampura
Ilsutrasi KPU Mesuji Penyerap Dana Hibah Terbesar di Lampung, Rp28 M Tersisa Hanya Rp200 Juta

Lampung Utara- Rp7 M Jadi Bacakan, LP3K-RI Desak BPK Lakukan Audit KPU Lampura. KPU Lampung Utara disinyalir salah guna Dana Hibah Pilkada 2024 yang disinyalir tidak sesuai dengan kesepakatan Perjanjian Naskah Hibah Daerah (NPHD) KPU-Pemda setempat.

“Kita meminta BPK dan BPKP perwakilan Lampung lakukan Audit dana hibah tahapan-tahapan Pilkada di KPU Lampung Utara Rp40 miliar yang bersumber dari APBD Lampung Utara 2023 – 2024 sesuai Laporan Dumas No : 026.05 / LAPDUMAS/DPC-LP3K-RI/LU/V/2025,” kata Ketua  Dewan  Pimpinan  Cabang  (DPC) Lembaga Pendidikan Pemantauan  dan  Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Lampung Utara, Mintaria Gunadi, Senin (02/06/2025).

Baca Juga : LP3K-RI Lapor Kejari, Ketua KPU Lampung Utara “Tantang” Diperiksa

Sebelumnya, kata Gunadi, LP3K-RI Lampura sudah melaporkan dugaan tersebut ke Kejari setempat, sehingga dengan adanya laporan itu, kejari seharusnya sudah mau melakukan pemeriksaan dan meminta BPK dan BPKP lakukan audit.

Menurutnya, banyak sekali kejanggalan dalam penggunaan atau realisasi dana hibah yang dikelola oleh KPU, selama dalam tahapan Pilkada di beberapa  kegiatan yang janggal tersebut, sewa kendaraan, yang mencapai angka Rp 420 juta, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp921 juta.

“Dan masih banyak kejanggalan dalam penggunaan dana hibah itu, ada dugaan mark-up. DPRD harusnya jangan ulur waktu lagi, harus segera cari Langkah kongkrit, agar ranah hukum segera berjalan,” ujarnya.

Gunadi menyayangkan anggaran nguap Rp27 miliar lebih tanpa ada tindak lanjut yang kongkrit.

“Jangan hanya diam, Masyarakat menanti kinerja DPRD dan APH yang ada di Lampung Utara mengungkap semua itu,” ujarnya.

Kata dia, seharusnya Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU mengembalikan dana hibah tersebut dalam Kas Daerah Lampung Utara lebih kurang Rp12 miliar.

“PA KPU hanya mengembalikan dana hibah tersebut lebih kurang sekitar Rp5 miliar. Maka disimpulkan ada indikasi dugaan dana hibah di bancak KPU Lampung Utara sebesar Rp7 miliar,” kata Gunadi.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group