Rp7 M Dana Hibah KPU Menyimpang, LP3K-RI Serahkan Kembali Berkas Pendukung ke Kejari

Rp7 M Dana Hibah KPU Menyimpang, LP3K-RI Serahkan Kembali Berkas Pendukung ke Kejari
Ketua LP3K-RI Lampura Mintaria Gunadi, saat diwawancarai media di Kejaksaan Lampung Utara. Foto; Gian Paqih/GNM

Lampung Utara – Rp7 M Dana Hibah KPU Menyimpang, LP3K-RI Serahkan Kembali Berkas Pendukung ke Kejari. Setelah tujuh hari membuat laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara LSM Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K-RI) Kabupaten setempat Kembali mendatangi Kejari.

Selain memberikan tambahan keterangan di APH tersebut, LP3KRI juga memberikan data tambahan dugaan penyelewengan dana Hibah langsung KPU tahun 2024 kabupaten setempat.

“Hari ini kita koordinasi dengan Kasi Pidsus untuk menambahkan bukti-bukti petunjuk untuk proses untuk mempercepat dari pada Dumas kita,” kata Ketua LP3K-RI Lampura Mintaria Gunadi, saat diwawancarai media di Kejaksaan setempat, Senin (02/06/2025)

Dijelaskannya, ada tiga item yang menurutnya sangat janggal sekali terkait adanya evaluasi laporan dari Rp. 80 juta naik menjadi Rp. 2 Milyar lebih.

Rp7 M Dana Hibah KPU Menyimpang, LP3K-RI Serahkan Kembali Berkas Pendukung ke Kejari
Kbiiro Genta Merah saat mempertanyakan perkembangan Kasus Dana Hibah KPU

“Evaluasi dan laporan apa yang bisa mencapai Rp2 Milyar ini perlu tugas BPK nanti, apakah sosialisasi atau apa kita belum mengerti rinciannya apa. Biarkan nanti pihak-pihak yang berkompeten yang menanyakan itu,” kata dia.

Ditanya adanya evaluasi laporan sosialisasi yang diindikasi dengan mengumpulkan badan AdHoc diluar kabupaten saat Pilkada telah usai, Gunadi menjelaskan, sangat tidak urgensi sama sekali. Karna menurutnya, pilkada telah usai.

“Saya rasa tidak ada yang urgensi, karna tahapan pilkada kita sudah sesuai dengan tidak adanya sengketa, ataupun pemilihan ulang. Hal itulah yang menjadi sudut pandang kita, kita indikasi ada penyalahgunaan wewenang,” terang dia.

Gunadi juga menyoroti adanya dana ratusan juta untuk sewa kendaraan roda empat yang ada di KPU itu sendiri, Gunadi menilai mobil apa yang disewa hingga bisa tembus angka yang cukup fantastis tersebut.

“Sewa mobil itu sudah sangat jauh sekalinya, Rp. 420 juta, itu mobil apa yang disewa. itu yang saya jabarkan lagi, saya jelaskan lagi bahwa tugas untuk memeriksa ini ada dirumahnya Kejaksaan Negeri Lampung Utara berkaloborasi dengan BPK-RI, BPKP dan Inspektorat Lampung Utara,” ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khususi Pidsus Kejari Lampura M. Azhari Tanjung, S.H mengatakan, akan menindak lanjuti terkait lapdu elemen masyarakat itu. Pada saat ini, pihaknya telah menerima, bukti-bukti sekaligus keterangan dari pelapor LP3K-RI itu sendiri.

“Saat ini laporan itu, lagi telaah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group