Korupsi Rp202 Juta, Kejari Lampura Menjebloskan Penjara Kepala LPTS-UBL

Korupsi Rp202 Milyar, Kejari Lampura Menjebloskan Penjara Kepala LPTS-UBL

Lampung Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL), Ronny Hasudungan Purba (RHP).

RHP ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi anggaran jasa konsultasi konstruksi pada Inspektorat Lampura pada tahun anggaran 2021-2022.

Ronny Hasudungan Purba yang sekaligus sebagai pelaksana kegiatan tersebut, langsung ditahan oleh Kejari setempat.

Penetapan tersangka itu, setelah penyidik menemukan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta rupiah, berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan provinsi Lampung .

“Agenda hari, Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yang pertama adalah saudara M.E dan RHP. Dan, M.E selaku Kepala Inspektur kabupaten Lampung Utara, diri bertindak dalam kegiatan jasa konsultasi tahun 2021-2022, sebagai PPK dan KPA,” kata Kasi Intel Kejari Lampura,  Guntoro, S.H., M.H, Selasa (30/04/2024) sore.

Menurutnya, RHP, pelaksana kegiatan dalam jasa konsultasi tahun 2021-2022, awalnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut, usai diperiksa ternyata yang barsangkutan naik statusnya sebagai tersangka, karena berdasarkan pemeriksaan  tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah didapati dua alat bukti mengarah perbuatan pidana.

” M.E tidak hadir, dengan alasan sakit,” kata dia.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat nomor 1312/L.8/13/FD.1/4/2024 tertanggal 30 April tahun 2024.

“Kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya terdapat anggarannya tidak sesuai dengan riil dalam pelaksanaan yang ada dilapangan, pada tahun 2022. Dalam kegiatan itu, kontrak pada  termin (Tahap,RED) kedua dilaksanakan pada termin kesatu,” katanya.

Guntoro menjelaskan, pada pelaksanaan itu, LPTS UBL hanya membuat laporannya saja, namun pembayaran dilaksanakan oleh M.E terhadap RHP.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp202.709.549,60 berdasarkan laporan audit BPKP Perwakilan provinsi Lampung, tertanggal 22 Februari tahun 2024.

“RHP dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1. Kesatu subsidernya pasal 3 junto pasal 18 nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi KUHAP.

Penyidik, kata Guntoro,  berdasarkan pasal 21 KUHAP, RHP  dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung hari ini Selasa (30/04/2024) sampai dengan 19 Mei 2024, RHP ditahan di rumah tahanan negara kelas II B Kotabumi.

Menurutnya, ada atau tidaknya tersangka lainnya dalam kasus tersebut, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap Saksi-Saksi lain.

“Untuk kerugian negara itu belum ada pengembalian, kami penyidik tidak pernah menerima pengembalian dari pihak manapun,” ujarnya.

Terhadap M.E yang mangkir dalam pemeriksaan, menurut Guntoro, akan melaporkannya kepada Pimpinan.

“Kalau panggilan ketiga tidak diindahkan, maka kami akan konsultasi kepada Pimpinan. Dan, penyidik akan mengambil  Tindakan, sesuai undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Editor : Seno

video terkait

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group