Lampung Utara – Setelah honornya sembilan bulan tak dibayar, Nasib Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang ada di Badan Penanggulangan Becana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara, kepastian statusnya masih ngambang.
Sekertaris BPBD Lampung Utara, Hendri Dunant menerangkan, bahwa pada Tahun 2022 berdasarkan advise (anjuran) BPK untuk mengkaji kembali penganggaran item honorarium untuk sekitar 86 TKS. Baik itu terkait jumlah/ kuantitasnya, maupun terkait payung hukum penganggaran dan pembayaran item honorarium dimaksud.
Lalu karena keadaan kemampuan keuangan Daerah, tahun anggaran 2023 hanya dianggarkan enam bulan, itupun masih mempertimbangkan terkait dasar hukum penganggarannya.
Baca Juga : Miris, 9 Bulan Honor Para TKS BPBD Lampura Tak Dibayarkan
“Dibayar 6 bulan memang hanya menganggarkan 6 bulan saja, boleh diklarifikasi ke BPKA.” Jelas Hendri Dunan.
Dunan mengatakan, berdasarkan azaz kecermatan dan kehati-hatian serta keterbatasan anggaran maka tahun 2024 tidak dianggarkan.
“Sekitar Januari 2024 rekan rekan TKS pernah diundang, meskipun ada yang tidak datang. Dijelaskan hal-hal tersebut termasuk hal dimana ditahun 2024 BPBD tidak membuat SPT untuk TKS serupa dengan tahun tahun sebelumnya.” Kata Dunan.
Ditanya kepastian status TKS, Dunan menegaskan, BPBD tidak mengeluarkan SPT TKS ditahun 2024.
“Terkait status mungkin boleh minta pendapat statusnya yang lebih berkompeten seperti BKPSDM.” Pungkasnya.